Pesawaran (SL) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran segera launching Perdana Kartu Indentitas Anak (KIA) Agustus 2018.
Kadisdukcapil Pesawaran Ketut Partayasa, S.Sos., M.M., berkat dukungan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis, S.T., untuk memenuhi kebutuhan identitas masyarakat di Bumi Andan Jejama.
“Berkat bantuan dan dorongan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jendral (Dirjen) Dukcapil RI mengajukan 20.000 blangko kuota yang dipenuhi oleh pusat dan pemda memenuhi 8.500 blangko,” ungkapnya kepada media ini, Selasa (31/7).
Ia menambahkan, launching KIA akan di segerakan pada Agustus 2018.
“Kita launching ini paling lambat akhir Agustus 2018, serta sarana dan prasana untuk cetak KIA sudah siap. Tinggal menunggu arahan dari Bupati Pesawaran kapan akan launching,” imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap hingga Akhir 2018 cakupan untuk mengurus KIA kisaran 20 % dari 200.000 anak yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Hingga Akhir 2018 kita (Disdukcapil) berharap cakupan untuk mencentak KIA mencapai 20% dari jumlah anak kisaran 200.000 anak yang ada di Bumi Andan Jejama, dan dalam pencetakan KIA tidak perlu masyarakatnya datang ke kantor Disdukcapil, hanya dengan mengambil Arsip Kepala Keluarga (KK) yang sudah di perbaharui,” paparnya.
Ketut juga mengatakan umur warga yang berstatus anak bervariasi, dimulai dari bayi hingga remaja berusia 17 tahun. Dimana, pemerintah pusat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama KIA tersebut diterbitkan untuk mendorong peningkatan dalam pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA.
“KTP anak ini terdiri dari 2 jenis, yakni untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun. Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, kartu tersebut juga akan membantu serta mempermudah proses administrasi dan ketertiban dalam catatan kependudukan, mengingat nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu KIA akan sama dengan KTP.
“Pengguna KIA dari usia di atas 5 tahun sampai 17 tahun akan dilengkapi dengan foto, sedangkan untuk usia bayi sampai usia 5 tahun tidak tersedia foto,” katanya.
Ia juga menyebutkan, persyaratan untuk membuat KIA yakni fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga, dan juga akte kelahiran jika sudah memilikinya.
“Anak yang baru lahir akan dibuatkan KIA berbarengan dengan pengeluaran akte kelahiran tersebut, dan KIA ini bedanya tidak bisa untuk membuat SIM, karena syarat memiliki SIM itu harus berusia 17 tahun,” pungkasnya.(net)