Tulangbawang Barat (SL)-Indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait perizinan 59 bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tulang Bawangbarat mencapai miliaran rupiah. Diduga kasus itu banyak melibatkan oknum pejabat di Tulangbawang Barat. Lembaga antirasuah, KPK RI akan awasi masalah itu karena masuk bagian optimalisasi penerima pajak daerah.
Terkuaknya maraknya BTS memiliki izin resmi dari Dinas (DPM-PPTS) Kabupaten Tubaba, alias bodong itu, pasca pergantian kepala dinas DPM-PTSP yang lama yang saat ini baru di jabat oleh Lukmansyah. “Saya kaget melihat berdasarkan data perizinan yang ada di Dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satupintu (DPM-PPTS) saat ini hanya baru 18 unit Tower BTS, yang resmi memiliki izin. Sementara sebanyak 59 unit Tower tersebut belum ada dekumen data legalitasnya secara jelas,” kata Kadis DPM-PPTS Tubaba, Lukmasyah kepada wartawan, Jumat (27/07/2018) sekira pukul 10:45:wib, dilangsir Medinaslampung.
Kronologi terungkapnya ketidaksesuaian data tower BTS itu,kata Lukmansyah, diketahui setelah upaya penertiban terhadap sejumlah perizinan dan non perizinan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Tubaba Nnomor 22 tahun 2018 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan nonperizinan kepada Kepala Dinas DPM-PPTS sejak (02/04/2018).
“Perbup itu juga telah dilengkapi dengan surat keputusan Bupati No B/159/II.17/HK/Tubaba/2018 tentang, pembentukan tim teknis dan sekretariat tim perizinan non perizinan Kabupaten Tubaba tahun 2018 yang ditandatangani Bupati tubaba umar ahmad. so, pada (9/4/2018) lalu, ” ungkap Lukmasyah.
Lukmasyah menambahkan, hal itu mengacu pada pasal 11 ayat (2) Perbub ?No 22 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala Dinas DPM-PPTS, maka perlu penetapan keputusan Bupati terkait pembentukan tim teknis perizinan non perizinan Pemkab Tubaba.
Adapun susunan dari sejumah Tim teknis tersebut diantaranya, Pengarah Bupati dan Wakil Bupati, penanggung jawab Sekretaris Daerah, Ketua Asisten Bidang pembangunan Ekonomi dan Sekretaris Kepala Dinas DPM-PPTS. “Sementara itu selain Pengarah, Penanggung jawab, Ketua dan Sekretaris terlibat juga sejumlah Anggota dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD)Pemkab Tubaba diantaranya. Asisten bidang sosial dan pemerintahan,” katanya.
Lalu, Asisten bidang administrasi umum, unsur bappeda, unsur BPN, unsur badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, unsur DLHD, unsur dinas PUPR,unsur Disdik, unsur Diskes, unsur Dishub, unsur Diskominfo, unsur dinas pertanian, unsur dinas perkebunan, unsur dinas peternakan, unsur dinas perikanan.
Selain itu ada unsur Diskoprindag, unsur Dispora, unsur dinas Perkimta, Unsur Disdukcapil, unsur Disnaketrans, unsur Bagian tapem, unsur Bagian Hukum, unsur Bidang Perekonomian, Unsur Camat Kepala Tiyuh, Sekretaris DPM-PPTS, Kabid penanaman modal DPM-PPTS, dan Kabid informasi DPM-PPTS.
Sedangkan untuk susunan sekretariat tim teknis perizinan nonperizinan itu diketua oleh, Kepala bidang pengawasan pengendalian dan pengaduan, Sekretaris. Kepala bidang perizinan dan Anggota Kepala bidang penanaman modal juga Kepala bidang informasi promosi dan pengelolaan data. “Dengan telah terbitnya Perbup ini kita berharap selain dapat melakukan penantaan administrasi perizinan non perizinan juga mampu memberikan peningkatan PAD kedepannya,” jelasnya.
Carut-marutnya ijin 59 dari 77 unit Tower atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tubaba, mendapat perhatian khusus dari Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ketua Satgas Korsupgah KPK, Adlinsyah M.Nasution mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong daerah untuk melakukan optimalisasi penerima pajak daerah. “Ini salah satu program pencegahan korupsi sektor strategis, khususnya penerimaan Pajak Daerah. Intinya KPK akan mendorong daerah melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah, SPT, PBB, BPHTB, Hotel, Restaurant, Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Walet, dan juga Pajak untuk Tower,” kata Adlinsyah.
Adlinsyah berharap, untuk memastikan adanya kebocoran PAD, pemerintah daerah harus tegas dan segera melakukan pengecekan jumlah tower yang ada di Kabupaten setempat dengan menghitung secara akurat atau sesuai dengan fakta dilapangan.
“Untuk memastikan adanya kebocoran, terlebih dahulu dilakukan pengecekan jumlah tower, pastikan izinnya apakah masih berlaku, pastikan pembayaran pajaknya apakah sesuai ketentuan yang berlaku. Bila tidak sesuai ketentuan, tentunya segera lakukan pengalihan” tegas Adlin.
Lanjut Adlin, pada prinsipnya KPK akan bantu daerah melakukan penagihan berbagai tunggakan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Khusus untuk hotel dan restaurant, KPK meminta daerah memasang alat rekam (tapping box) sehingga setiap harinya diketahui Hak Daerah terkait penerimaan pajak daerah, pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Busroni.,SH, menyatakan terkait dugaan 59 bangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) terindikasi beraroma menjadi lahan empuk oknum yang tak bertanggungjawab itu agar di usut secara hokum.
“Oknum pelaku harus dibawa ke jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah merugikan negara dengan cara merauk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulangbawang Barat, hingga mencapai miliaran rupiah,” kata Busroni.
Busroni didampingi Ketua Komisi C Paisol.,SH mencurigai, ketidakjelasan dokumen perizinan atas bangunan sejumlah 59 dari 77 Tower BTS Se-Kabupaten Tulangbawang Barat itu diduga telah dilegalkan oleh sejumlah oknum untuk memperkaya diri.
“Jika terbukti adanya indikasi atas berdirinya tower tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah juga resmi dari dinas terkait, itu patut dicurigai kuat dugaan ada penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh instansi terkait, berarti dinas tersebut sudah main belakang,” ujarnya
Untuk itu, kata Dia, pihaknya minta kepada pihak penegak hukum Polres Tulangbawang dapat mengusut sampai tuntas dugaan tersebu. “Kita minta jika terbukti bangunan Tower yang tidak berizin namun tetap berdiri atas rekomendasi dari oknum pejabat tersebut, maka kami minta kepada pihak penegak hukum Polres Tulangbawang dapat mengusut sampai tuntas dugaan tersebut,” tambah Paisol.
Lanjutnya, pada 2017 lalu ada pihak perusahan tower yang ingin mendirikan bangunan tower di Tiyuh (Desa) Pulung kencana tepatnya di cucian mobil dan dibelakang kantor Koramil Tiyuh Tirta makmur, namun terkendala administrasi pendanaan perizinan tersebut sangat mahal yang diminta oleh oknum dinas terkait.
“Ironisnya kedua bangunan Tower tersebut tetap berdiri meski diketahui perizinannya tidak lengkap, jadi ini patut kita curigai sebab, oknum terkait telah menyalahgunakan wewenang jabatannya. Oleh karena itu, kami akan panggil semua dinas terkait, dinas kominfo dan mantan kepala dinas perizinan yang lama dan yang baru untuk hearing degar pendapat duduk satu meja, guna mempertanyakan legalitas seluruh dokumen pendirian Tower di kabupaten Tubaba ini,” katanya. (Arp/Zan/mds/jun)