DPRD Bandarlampung Sahkan Raperda LPJ APBD Tahun 2017
Juniardi
Bandarlampung (SL) – DPRD Kota Bandarlampung, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandarlampung tahun 2017, Selasa, (24/7).
Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.
Lanjut Wiyadi, kewajiban untuk menyampaikan LPJ pertanggungjawaban APBD sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Bandarlampung, Agusman Arif, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, atas prestasi mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI selama delapan kali berturut turut.
“Hal ini patut kita syukuri dan dapat kita, bahwa pemkot telah melakukan tata kelola keuangan dengan baik,” ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, DPRD Bandarlampung meminta kepada walikota setempat agar segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkenaan dengan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Terhadap tidak tercapainya pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD juga meminta agar walikota lebih optimal dalam mengelola sektor PAD.
“Dalam upaya meningkatkan PAD, DPRD meminta pemkot melakukan penyesuaian terhadap jenis objek PBB, pembaharuan data base objek pajak, penagihan secara kontinue maupun tunggakan pajak, meningkatkan tertib administrasi, pengawasan dan optimalisasi kinerja UPT, dan menerapkan pembayaran pajak secara elektronik e-billing,” papar Agusman.
Terkait dengan penerapan billing dalam pengelolaan pajak DPRD Kota Bandarlampung telah membentuk Perda usul inisiatif tentang pengelolaan pajak secara elektronik.
“Perda tersebut dibentuk agar PAD meningkat,” tandas Agusman Arief.
Selain mengesahkan LPJ pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2017, paripurna yang digelar DPRD Bandarlampung juga menyampaikan rekomendasi DPRD Bandarlampung terhadap Laporan Keterangan (LKPJ) Walikota Bandarlampung tahun 2017.(net)