Lampung Utara (SL) – Terkait penangkapan Moulan Iswansyah alias Bowo yang merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Lampura dan ditangkap beberapa hari lalu di salah satu apartemen di Jakarta oleh Polda Lampung dalam kasus pembunuhan almarhum Yogi Andhika mantan sopir Bupati Lampura, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Mankodri, akhirnya angkat bicara.
Menurutnya bahwa dirinya sudah mendengar kabar tersebut, namun ia belum mendapatkan laporan, baik lisan maupun secara resmi dari Kepala OPD-nya.
“Kita masih menunggu dari SKPD dimana saudara Bowo berdinas. Setelah ada laporan secara resmi, baik dari SKPD maupun pihak kepolisian, baru kita tindak lanjuti,” ungkap Mankodri, saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (19/7/2018).
Tindakan kita, lanjut Mankodri, ASN tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ya nanti sembari kita masih menunggu bila seumpama dia sudah ditetapkan jadi tersangka untuk itu kita akan menunggu dari hasil putusan pengadilan seperti apa,” katanya.
Dirinya juga berjanji, akan memproses setelah mempunyai hukum pengadilan tetap, sesuai dalam undang-undang atau PP nomor 53. “Apabila pegawai negeri sipil mendapatkan hukuman lebih dari dua tahun maka akan diproses pemecatan sebagai pegawai negeri sipil, dan apabila dibawah dua tahun akan diberikan sanksi administrasi,” tegasnya. (*/ardi)