Pesawaran (SL) – Salah satu tersangka korupsi Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Ponirin, SE., MM., warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedung Tataan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Pesawaran, selasa (17/07/2018).
Ponirin merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Pesawaran, dengan Jabatan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran tahun 2017.
Salah satu Pejabat dilingkup pemkab Pesawaran tersebut, melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
Pencarian tersebut sesuai dengan surat Nomor: DPO/12/VII/2018/Reskrim. Hal tersebut, berdasarkan dengan laporan Polisi Nomor : LP/A-397/IV/2017/Plda Lampung/Res Pesawaran, tanggal 27 April 2017 lalu.
Dari surat keterangan, Polres Pesawaran diminta untuk menagkap dan menyerahkan ke unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna dilimpahkan ke Kejaksaan Kalianda Lampung. (net)