Bandarlampung (SL) – Zainudin (40) alias Aden Yeyen, warga Putra Aji 2, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, tewas setelah semalam ditangkap polisi. Berbagai spekulasi berkembang. Keluarga menyebut terdapat berbagai kejanggalan karena banyak luka dan cidera memar ditubuhnya, sementara polisi menyebut pria itu tewas karena penyakit.
Informasi dilokasi rumah Aden Yeyen menyebutkan Aden ditangkap saat penggerebekan oleh petugas kepolisian, belakangan diketahui adalah Tim Propam Polda Lampung, Selasa, 10 Juli 2018, pukul 16.00. Pelaku yang disangka adalah bandar narkoba itu dibawa dengan cara diikat, dan dimasukan mobil. Dan pukul 9.00 paginya, dikabarkan tewas dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung.
Menurut keterangan Rita, istri korban, saat itu suaminya, Aden, sedang makan di dapur rumah. Sekitar pukul 16.00 WIB dan tiba-tiba datang oknum polisi yang mengaku dari Polda Lampung mengendarai 4 unit mobil langsung menggrebek rumahnya.
“Hari Selasa sore, sekitar jam empat, suami saya sedang makan di dapur. Tiba tiba datang 4 mobil pribadi, berhenti di depan rumah kami. Mereka semua turun mengelilingi rumah saya, ada beberapa orang yang masuk dari pintu depan dan menangkap suami saya yang sedang makan. Mereka kemudian menggeledah semuanya sudut rumah,” kata Rita, kepada wartawan, di kediamannya, Kamis, (12/07/2018).
Menurut Rita, mereka juga difoto oleh orang orang yang mengaku polisi, dan suamisua diikat di tuntun dan dibawa masuk ke mobil, “Mereka semua mengaku polisi, setelah itu saya tidak tau lagi kabar berita suami saya. Dan baru sekitar jam 09:00 WIB pagi, saya mendapat kabar dari teman suami saya bahwa suami saya sudah meninggal,” kata Rita didampingi Rosi, adik iparnya.
Rita mengaku dirinya langsung sok mendengar kabar itu. “Saya kaget dan syok karena sepengetahuan saya suami saya tidak melakukan perlawanan apa-apa dan hari itu suami saya dalam keadaan sehat wal’afiat,” ucapanya.
Rosi, adik Aden menambahkan bahwa kematian kakaknya banyak kejanggalan. Sekujur tubuh kakaknya terdapat beberapa luka memar dan beberapa anggota tubuhnya patah yang diduga akibat penganiayaan. “Banyak kejanggalan atas kematian kakak saya. Ditubuhnya tidak di temukan luka tembak melainkan memar dan biru di sekujur tubuhnya,” katanya.
Dibagian telinga sebelah kiri, lanjut Rosi terdapat memar biru, lehernya patah dan pangkal hidung nya juga patah. Anehnya, menurut keterangan dokter rumah sakit Bhayangkara yang menanganinya, bahwa kakaknya tewas akibat serangan jantung..
“Kata dokter RS Bhayangkara kakak saya terkena penyakit jantung. Tapi hingga hari ini hasil visum rumah sakit dan surat penangkapan atas tuduhan terhadap kakak saya belum kami terima. Jadi sampai hari ini kami belum tau polisi dari mana yang menangkap kakak saya,” ujar Rosi.
Pihak rumah sakit Bhayangkara enggan memberikan keterangan ketika di komfirmasi wartawan, yang menanyakan tentang apa penyebab kematian korban dan siapa yang membawa korban ke rumah sakit, Rabu (11/07/2018). “Kami tidak bisa memberi keterangan kepada siapapun selain keluarga,” kata petugas dokter yang menangani Aden.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra membenarkan bahwa yang menangkap Zainudin Alias Aden Yeyen adalah Tim Propam Polda Lampung, yang bersama Dit Narkoba, dan Polres Lampung Timur. “Tidak ada penganiayaan yang dilakukan petugas. Tersangka meninggal karena sakit. Keluarga yang tidak puas atau ingin menggugat silahkan lapor, kita sudah sesuai prosedur, ” kata Hendra.
Menurut Kabid Propam, bahwa tersangka adalah bandar narkoba yang sulit ditangkap, dan menjadi penyuplai oknum-oknum anggota polisi untuk konsumsi narkoba. “Tersangka itu TO dan DPO Polres Lampung Timur. Susah ditangkap karena selalu bocor, dan banyak oknum anggota yang kerap berada disana jadi selalu bocor, ” katanya.
Tim bergerak, kada Kabid Propam, karena sedang menangani anggota yang terlibat narkoba. Dan diketahui dapat barang dari tersangka. Lalu tersangka ditangkap, untuk mencari tau siapa-siapa oknum anggota yang terlibat.
“Saat kita tangkap tersangka sempat menyerang petugas dengan pisau, karena tersangka baru keluar kamar mandi. Kita amankan barang bukti 60 paket kecil dari saku celananya. Jadi dia ditangkap tangan,” jelas Kabid Propam.
Lalu, lanjut Kombes Hendra, saat diamankan dan diperiksa, tersangka mengeluh sakit. “Kita panggilkan dokter, tidak tertolong dan meninggal. Hasil tes juga positif narkoba. Jadi tidak benar dianiaya petugas. Proses tersangka narkoba itukan 3×24 jam. BB 60 paket itu banyak,” katanya. (nt/juniardi)