Bandarlampung (SL) – Penyidik Subdit II Tindak pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menetapkan dua tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, di sosial media Facebook terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ook Said (38) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan Firdaus (42) warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi. Keduanya diduga melakukan penghinaan kepada petahana di grup Facebook Menuju Lampung Utara 1 BE 1 J.
Pejabat Sementara Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana membenarkan hal tersebut. “Iya, dua orang terperiksa kita naikan statusnya jadi tersangka,” ujarnya kepada Lampost.co, Selasa (10/7/2018).
Keduanya diduga melakukan fitnah di grup Facebook tersebut, yakni pernyataan akun FB Ook said “Agung lakukan pembodohan publik dan Lampung Utara bisa hancur karena dipimpin Agung”. Sedangkan pernyataan Firdaus yang menggunakan akun FB Daus Fir yang kemudian berganti Agus Libo yaitu menuliskan “Agung dan pasangannya Budi Utomo (Paslon ABDI) gunakan dana BPJS dan uang proyek untuk beli perahu Parpol pada Pilbup 2018”.
“Ya disebutkan pakai dana BPJS beli perahu. Mereka kita periksa sebagai tersangka, rencananya 11 Juli besok,” kata mantan Wakapolres Metro itu.
Sementara Kuasa Hukum Ilmu Agung Mangkunegara, Rozali Umar mengatakan tulisan yang di share keduanya sangat tendensius dan tidak sesuai dengan fakta. “Ya kita apresiasi pihak aparat yang sudah bertindak sesuai dengan fakta dan aturan hukum,” kata dia.
Rozali juga memaparkan, sebelumnya, ada sekitar 7 akun FB yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang menyerang Paslon Abdi dalam bentuk tulisan yang diunggah melalui media Facebook yang isinya menuduh Agung Ilmu Mangkunegara berbohong dan menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Akun tersebut, melakukan share info dan kalimat-kalimat caci maki yang terposting di akun tersebut, seperti, bupati raja begal, bohong, pembodohan publik dan dituding menggunakan dana BPJS untuk membeli perahu partai dan berbagai macam lainnya.
“Banyak memang, tapi yang memenuhi unsur yang penyebutan untuk beli perahu, maksudnya parpol pengusung,” katanya. (net)