Jakarta (SL) – H. Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah nonaktif diancam hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK, karena memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
“Jaksa KPK meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini terhadap terdakwa H Mustafa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama”, kata Asri Irawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu 11-07-2018.
Asri Irawan mengatakan, uang suap itu dimaksudkan agar anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Uang suap di berikan kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yakni Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana, dan Ketua F-Gerindra Zainuddin.
Berawal dari permohonan pinjaman yang tak mendapatkan suara bulat dalam rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. Sebab anggota DPRD kabupaten Lampung Tengah tak menyetujui rencana anggaran itu.
“Mustafa minta kepada Natalis Sinaga untuk menyetujui dan mengajak Partai Gerindra. Bahwa benar saksi Natalis minta uang Rp 5 miliar untuk pimpinan DPRD dan terdakwa menyampaikan bahwa Taufik yang akan menyerahkan itu semua”, kata jaksa KPK.
Asri Irawan melanjutkan, untuk memenuhi permintaan itu, Natalis Sinaga sempat menghubungi Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman untuk meminta tambahan fee Rp 3 miliar dan Taufik melaporkan ke Mustafa.
Kemudian Taufik mengumpulkan uang untuk diserahkan secara bertahap kepada beberapa anggota DPRD tersebut, lanjutnya
Atas perbuatannya, Mustafa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (net)