Bandarlampung (SL) – DPRD Kota Bandarlampung, sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) dugaan pelanggaran pengangkatan Plt pejabat eselon II-IV di lingkungan pemerintah Kota Bandarlampung yang dilakukan Plt Walikota Yusuf Kohar.
Pembentukan pansus dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandarlampung, yang digelar di ruang sidang paripurna dan dihadiri 30 dari 50 anggota DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (10/7).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hamrin Sugandi, menyepakati pembentukan pansus diserahkan kepada komisi I, dan di Ketuai oleh Nu’man Abdi, dengan anggota-anggota berasal dari anggota komisi I ditambah tiga anggota yakni Ketua Komisi II Poltak Aritonang, Ketua Komisi III Wahyu Lesmono, dan ketua Komisi IV Handrie Kurniawan.
Menurut Wakil Ketua DPRD Hamrin Sugandi, pembentukan pansus dilatarbelakangi surat usulan komisi I, ditindaklanjuti rapat Badan musyawarah (Banmus) dan diteruskan di paripurna. “Pansus ini akan bekerja mulai hari ini, nanti akan mengundang pihak-pihak terkait seperti BKD, Wakil Walikota Yusuf Kohar, akademisi, dan pihak-pihak lainnya,“ kata Hamrin.
Politisi PAN ini menambahkan, pansus dibentuk tidak mencari kebenaran dan tidak untuk mencari kesalahan-kesalahan orang lain. “Ini bukan untuk mencari kesalahan Plt, tapi kita cari kebenaran, karena selama ini Plt menganggap apa yang dilakukannya sudah sesuai aturan, tapi komisi 1 melihat apa yang dilakukan Plt tidak sesuai dengan aturan dan ada kaidah administrasi pelanggaran yang ditabrak, Plt walikota sudah diklarfikasi tapi dia tidak mau hadir,” ungkap Hamrin.
Rapat paripurna ini sendiri diwarnai interupsi oleh sejumlah anggota, diantaranya dari Wahyu Lesmono, Hanafi Pulung. Wahyu mengatakan sebelum pementukan pansus sebaiknya Plt Ysuuf Kohar dipanggil untuk diklarifikasi.
Pertanyaan Wahyu juga dijawab oleh Wakil ketua, bawha Yusuf Kohar sudah tiga kali dipanggiil, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Sedangkan Hanapi Pulung meminta anggota pansus ditambah dari anggota komisi lain. (net)