Bandarlampung (SL)– Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba), Andhika Widya Utama (33) dan rekannya Agus Kurniawan (36), PNS di Dinas Perpustakaan Tubaba, dan Heldy Gunawan (35), wiraswasta, yang ditangkap Tim Res Narkoba Polresta Bandarlampung sejak Maret 2018, hingga kini belum juga diadili.
Informasi di Polresta Bandar Lampung, hingga saat ini, penyidik Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung masih sibuk melengkapi berkas ketiga tersangka. Berkas kasus Andhika Cs dengan barang bukti 26 paket sabu itu sempat dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Namun berkas tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik lantaran dianggap kurang lengkap. “Belum dilimpahkan kembali, masih konsultasi dengan jaksa. Kita masih koordinasi untuk melengkapi (berkas perkara),” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Senin (9/7/2018).
Terkait poin apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara tersebut hingga proses perbaikannya berlarut-larut, Ali mengatakan, salah satunya bahwa jaksa meminta hasil tes urine ketiganya dilampirkan dalam berkas. “Ya, jaksa meminta itu, tes urine para tersangka. Kita masih penuhi permintaan jaksa itu, karena masa penanganan perkara ini sudah menjalani dua bulan lebih,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Idwin Saputra menjelaskan, berkas perkara Andhika CS dikembalikan (P19) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memerlukan beberapa berkas yang dianggap kurang lengkap. “Ada beberapa materi yang masih diperlukan. Dan saat ini berkas tersebut telah memasuki tahap pra penuntutan, sehingga belum dapat dipastikan pelimpahan tahap I, sudah P21 atau lengkap,” kata Idwin.
Melihat pemberkasan yang kini telah memasuki masa penanganan selama dua bulan, Idwin berjanji pemberkasan itu akan disegerakan. “Berkas itu memang sudah dua bulan dan di dalam berkas yang kita teliti, pasal-pasal terkait narkotika juga sudah diterapkan. Mungkin dalam waktu dekat akan segera selesai,” terang dia.
Dikonfirmasi terpisah, JPU Veni enggan berkomentar lebih jauh terkait pemberkasan perkara tersebut. “Silakan tanya ke Pak Kasi Intel aja ya mas,” ucapnya.
Sebelumnya Kabubag Protokol Cs itu juga bersama dua orang pelaku wanita, Octamia Kusuma (29), perawat, warga Jalan Tertaria Gang Mawar, Tanjungsenang, Bandarlampung dan Nurul Choria (22) wirasuwasta, warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Kereta Api, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. “Awal mula anggota kami menangkap kedua perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Tirtaria, Gang Mawar empat, Tanjungsenang Bandarlampung,” kata Kapolresta yang akrab disapa Murbani saat gelar ekspos kasus tersebut.
Dari penangkapan kedua pelaku wanita tersebut, petugas mengetahui bahwa masih ada tiga pelaku lainnya yang memakai barang haram, namun di tempat berbeda. “Penangkapan ketiga pelaku di kamar hotel, adalah hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya,” ujar Murbani.
Sedangkan, Kepala Satuan Norkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Ali Muhaidori menerangkan, anggotanya telah melakukan penindakan disebuah penginapan di Bandarlampung pada pukul 19.00 WIB, Jumat (9/3/18). “Dari hasil penangkapan tersebut, Tiga orang pelaku kita amankan, kami juga mengamankan alat bukti seperti satu buah kotak rokok berisikan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus timah rokok dan 25 paket sabu seberat 3,5 gram serta selembar kertas bukti transfer Bank BCA dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp1,5 juta,” kata mantan Kabag Off Polres Mesuji ini.
Andika, Agus dan Helmi Gunawan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-umdang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku Octama Kusuma dan Nurul Choril dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang norkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun.
Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) Andhika Widya Utama, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. Bukan hanya pemakai, tersangka juga merupakan jaringan pengedar bersama dua rekannya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes, Murbani Budi Pitono mengatakan dari hasil tes urine terhadap para tersangka, kelimanya positif narkoba. Melihat barang bukti yang dimiliki tersangka cukup banyak yakni 26 paket kecil berat total 5,5 gram, maka polisi tidak hanya menetapkan sebagai pemakai narkoba, tetapi juga Andhika ditetapkan sebagai pengedar. Mereka adalah satu jaringan. “Kalau dua perempuan hanya pemakai, sedangkan tiga laki laki itu masuk dalam jaringan pengedar,” kata Murbani saat menggelar ekspos di Mapolresta setempat, Senin (12/3/2018). (nt/kps/prakas)