Pontianak (SL) – Kronologis kejadiannya saat itu, korban Sela Wulandari(24) Warga, Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur, pada hari minggu tanggal 1 Juli 2018 sekitar pukul 13:30 wib, sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan bibi korban melintasi Jl. Tanjung Raya II.
Ketika itu korban sudah melihat dari arah belakang ada dua orang laki-laki yang tidak ia kenal membuntutinya, dengan menggunakan sepeda motor merk scoopy warna merah, dan ketika itu ke dua orang tersebut mendekati korban dari arah kiri lalu orang yg duduk dibelakang tersebut menarik tas korban, yang diselempangkan disebelah kiri korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan hingga tali tas milik korban terputus, selanjutnya ke dua pelaku tersebut kabur, tak lama dari kejadian naas itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) bahwa tas yang telah diambil oleh ke dua pelaku tersebut berisikan 1 unit Hp merk Samsung Galaxy J2 Prime warna Silver dan 1 unit Hp merk Xiaomi Red Mi X warna Rose.
Usai Menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, bergegas melakukan pelacakan keberadaan HP tersebut dan yang mana HP tersebut terlacak keberadaanya di daerah Kampung Beting, dan pada saat dilakukannya penelusuran bahwa HP tersebut didapat dari inisial AL dan AD, yang saat itu sedang berada di Kampung Beting dan anggota polsek pontianak timur selanjutnya langsung mengamankan kedua tersangka dan dibawa ke Mapolsek Pontianak Timur untuk di tindak lanjuti, dan ke dua tersangka juga mengakui perbuatan tersebut,
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan : 1 unit Hp merk Xiaomi Red Mi X warna Rose denahn Imei1: 86581503733324. (Hen)