Bandarlampung (SL) – Polda Lampung menyampaikan hasil Operasi Ketupat Krakatau 2018, Senin, (25/6/18). Acara yang di hadiri oleh Kapolda Lampung, Pangdam ll / Sriwijaya Mayor Jenderal TNI AM. Putranto S.Sos., Danrem Gatam 043 Kolonol Kav Erwin Jadmiko S.Sos, Kabinda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan kepala Kesbangpol.bertempat di Mapolda Lampung.
Kapolda Lampung Irjend pol Suntana mengatakan bahwa Polda Lampung telah melaksanakan operasi Kepolisian dengan Sandi “Ketupat Krakatau 2018 selama 18 (delapan belas) hari dimulai dari tgl 7 Juni s/d 24 Juni 2018 dengan sasaran memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik.
Selama 18 hari Pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2018 Polda Lampung telah terjadi Gangguan Kamtibmas, sebagai berikut, Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), sebanyak 21 kasus, Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebanyak 28 kasus, Kasus Pencrian Kendaraan Bermotor (Curanmor), sebanyak 3 kasus, Kasus Senjata Api (Senpi) Ilegal, sebanyak 1 kasus, Kasus Senjata Tajam (Sajam), sebanyak 2 kasus, Kasus Pembunuhan, sebanyak 1 kasus, Kasus Pemerasan, sebanyak 2 kasus dengan total kasus yang terjadi sebanyak 58 kasus.
Untuk menekan Gangguan Kamtibmas Dilakukan Patroli Dan Hunting Syatem, Dan Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Para Pelaku Kejahatan Sebanyak 21 Kali.
Adapun Kasus Kasus yang dapat diungkap Selama Pelaksanaan Operasi Berlangsung, sebagai berikut , Kasus Curat Sebanyak 30 kasus tersangka 37 orang, Kasus Curas sebanyak 55 Kasus tersangka 40 orang, Kasus Curat Ranmor sebanyak 15 kasus tersangka 11 orang, Kasus Senpi Ilegal sebanyak 1 kasus tersangka 1 orang, Kasus Sajam sebanyak 4 kasus tersangka 4 orang Kasus pembunuhan Sebanyak 2 kasus tersangka 2 orang, Kasus pemerasan sebanyak 3 kasus tersangka 3 orang.
Sehingga total kasus yang dapat diungkap sebanyak 110 Kasus dengan 101 orang tersangka, dan dilakukan tindakan tegas terukur terhadap 19 orang tersangka, 2 Meninggal dunia yaitu H dan DI Pelaku curas Ranmor di wilayah Katibung Lampung selatan (Lamsel) dan Way Awi Pekon Kandang Besi Tanggamus.
Dari hasil pengungkapan tersebut di atas, diperoleh 2 orang tersangka RZ dan L adalah, pelaku curas Ranmor dengan 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang Terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura) dan di wilayah hukum Polres Tanggamus yang dilakukan oleh 3 orang tersangka S, DI, JH di 4 TKP.
Adapun barang bukti hasil kejahatan dn alat yang digunakan oleh para pelaku, sebagai berikut , Kendaraan Roda Empat ( R4) ,1 unit, Kendaraan Roda Dua ( R2) 38 unit, Senpi 3 pucuk Sajam 12 bilah Hand Phone (HP), 41 unit, TV1 unit, perhiasan 13 gram, uang tunai Rp. 21.100.000, lain-lain 36 jenis.
Dijelaskan juga Hasil operasi ketupat Krakatau 2018 Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung , data pelanggaran Lalulintas , Tilang Tahun 2017 sebanyak 343 kasus,tahun 2018 sebanyak 234 kasus mengalami penurunan sebanyak 32%, teguran tahun 2017 sebanyak 4310 kasus tahun 2018 sebanyak 4342 kasus mengalami kenaikan sebanyak 1%.
Dan Data Kecelakaan Lalu lintas (Laka Lantas) tempat kejadian tahun 2017 sebanyak 8 tempat, tahun 2018 sebanyak 6 tempat mengalami penurunan sebanyak 25%, meninggal dunia tahun 2017 sebanyak 3 orang tahun 2018 sebanyak 0 orang mengalami penurunan sebanyak 100% Luka Berat, Tahun 2017 sebanyak 8 orang tahun 2018 sebanyak 5 orang , mengalami penurunan sebanyak 38% luka ringan tahun 2017 sebanyak 13 orang, tahun 2018 sebanyak 9 orang ,mengalami penurunan sebanyak 31%, rugi material tahun 2017 sebanyak Rp292.500.000, tahun 2018 sebanyak Rp. 27.100.000 mengalami penurunan sebanyak 31%. (KF/Rls)