Bandarlampung (SL) – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Melakukan Penindakan Tegas Dan Terukur Kepada Tersangka yang diduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba di Kelurahan Kali Awi Kecamatan Tanjung Karang Bandar Lampung. Jumat (22 /6/18) Pukul 17.00 wib.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, didampingi Dir Narkoba, Kabid Dokes Dan Kabid Humas Polda Lampung saat melakukan Expose Ungkap Kasus Narkoba, Sabtu (23/6/18).
Masih Kata Kapolresta Bandar Lampung kronologis penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap satu orang diduga pelaku tindak pidana narkoba inisial AS, 31 Th, pekejaan pedagang, saat ditangkap didapat paket narkoba jenis sabu 1 paket besar (setengah ons/50 gram).
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil honda civic milik tersangka dan didapat narkoba jenis sabu sebnyak 1 paket besar kurang lebih 1 kg.
Saat ini terhadap tersangka Berada di Mapolresta Bandar Lampung dan masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung. (KF/Rls)