Metro (SL) – Pemerintah Kota Metro melalui walikota H Pairin mengeluarkan surat edaran larangan pawai takbir akbar keliling pada perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah. Dalam surat tertanggal 8 Juni 2018 bernomor 450/551/2018 itu terdapat larangan soal selebrasi lebaran dalam bentuk apapun.
Surat edaran berisi tiga poin itu mengimbau masyarakat untuk melakukan takbir di Masjid dan Nushala. Larangan itu dilakukan untuk menghindari tingginya angka kecelakaan di jalan raya.
Menanggapu Eadaran itu, sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Metro, Nasrianto mengatakan bahwa surat edaran Walikota Metro tentang larangan pawai Takbir Akbar Idul Fitri 1439 H, Senin (11/06/2018) harus di tinjau ulang.
Menurut Nasrianto bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan ketua MUI dan pengurus lain, dalam koordinasi itu ada tiga poin yang menjadi putusan.
“Satu mohon ditinjau kembali surat walikota tersebut, karena selama ini tidak ada pernah ada larangan, kalau ada larangan apa dasarnya,” kata Nasrianto.
Kedua, lanjut Nasrianto, sebaiknya Walikota membuat surat arahan supaya takbiran tertib, aman, serta jalur mana saja yang dilewati untuk hindari kemacetan. “Dan yang ketiga, minta bantuan pol pp & kepolisian untuk mengawalnya, sehingga lebih terarah, Bukan dilarang,” kata Dia. (jun)