Lampung Utara (SL) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Daerah (Garmada) Kabupaten Lampung Utara menyoal pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika.
Seperti diketahui, semasa hidupnya, almarhum Yogi Andhika merupakan sopir pribadi Bupati non-aktif Kab. Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.
“Sungguh mengherankan. Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika berjalan begitu lambat. Padahal, pihak Polda Lampung telah merilis nama beberapa orang tersangka yang terindikasi kuat terlibat secara langsung sebagai pelaku utama dugaan penganiayaan tersebut,” ujar Ketua DPD Garmada Kab. Lampura, Andi Sabak, saat diwawancarai, Selasa, (12/06/2018), di sekretariatnya.
Ditegaskannya, ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus dimaksud, diantaranya para tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama sampai saat ini belum ditahan guna pendalaman serta penggalian informasi lebih lanjut.
“Seharusnya, ketika Polda Lampung telah meningkatkan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan nama tersangka, maka oknum dimaksud harus dilakukan penahanan sementara,” ujar Andi Sabak seraya menambahkan hal itu guna menghindari upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang tidak menginginkan terungkapnya kasus dugaan penganiayaan berat almarhum Yogi Andhika.
“Dikhawatirkan, pihak-pihak tertentu berupaya memberikan arahan dan intervensi sehingga kasus ini dikemudian hari akan dinyatakan sumir. Mengingat, baik korban maupun oknum yang diduga sebagai pelaku eksekutor merupakan orang-orang yang ada di sekeliling Bupati non-aktif Lampura, AIM,” ujarnya.
Selain itu, tambah Andi Sabak, belum diketahui secara pasti motif apa yang tersembunyi dibalik kasus dugaan pengiayaan berat tersebut.
“Jika disebabkan hilangnya uang senilai Rp 25 juta yang kabarnya akan diberikan kepada keluarga Bupati AIM, masih menjadi pertanyaan besar. Apalagi upaya pencarian almarhum yang sempat melarikan diri dilakukan dengan menyebar sayembara berhadiah,” tuturnya.
Jika benar adanya sayembara dimaksud, tambah Andi Sabak, sudah tentu ada sebuah informasi berharga yang disembunyikan almarhum dan diduga kuat terkait dengan oknum ataupun pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh cukup besar.
“Sehingga, almarhum Yogi Andhika menjadi buruan berhadiah yang menarik minat bagi orang-orang yang mengetahui keberadaannya,” jelas Andi Sabak seraya menegaskan pemberi sayembara, penyebar, serta yang memenangkan sayembara harus juga diproses hukum. “Bagaimanapun peranan oknum-oknum dimaksud amat menentukan terjadinya terjadinya penganiayaan berat tersebut,” tegasnya.
Selain itu, hal yang juga patut dipertimbangkan, tutur Andi Sabak, siapa pemilik uang Rp.25 juta yang raib dan menjadi pemicu insiden tersebut.
“Jika milik terduga pelaku eksekutor, mengapa almarhum Yogi Andhika harus diburu dan diperlakukan dengan menafikan rasa kemanusiaan. Ini juga harus menjadi dasar dalam pengungkapan kasus itu,” paparnya.
Ditegaskan Andi Sabak, diharapkan, proses pengungkapan kasus ini lebih mengedepankan upaya penegakan supremasi hukum daripada kedekatan emosional pihak-pihak tertentu.
“Dengan ini selaku Ketua DPD Garmada Kab. Lampura, saya meminta kepada pihak Polda Lampung untuk membantu mempublish nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak menimbulkan praduga serta berkembangnya spekulasi bahwa Polda Lampung terkesan melakukan pembiaran terhadap belum ditangkapnya para oknum yang diduga kuat memegang peran utama sangat central atas penganiayaan dimaksud,” imbau Andi Sabak. (Ardi)