Jakarta (SL) – Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan anggota DPRD, Rusliyanto segera menghadapi persidangan. Kedua tersangka dalam kasus dugaan suap dana pinjaman daerah itu akan menjalani sidang di Jakarta. “Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti. Jadi penyidikan sudah selesai dan dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk dua orang tersangka RUS anggota DPRD Lampung Tengah dan JNS Wakil Ketua DPRD I Lampung Tengah. Rencananya sidang akan dilakukan di jakarta jadi penahanannya tetap dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Febri berujar saat ini tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyiapkan dakwaan hingga nantinya akan mendaftarkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Belum diketahui kapan pastinya sidang perdana keduanya akan dilakukan.
Dalam perkara keduanya, Febri mengatakan pihaknya sudah mendapatkan banyak bukti dan keterangan dari para saksi. Sedikitnya 54 orang saksi sudah dimintai keterangan. “Sekitar 54 saksi sudah diperiksa. Mulai dari Ketua DPRD Lampung Tengah, jajaran pimpinan DPRD Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah, Sekda dan sejumlah PNS serta swasta,” paparnya.
Dalam kasus inu KPK lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SK/Rilis.id)