Oleh : Ardiansyah
Ada apa dengan penanganan kasus almarhum Yogi Andhika? Begitu kira-kira yang ada dalam benak sebagian warga Kabupaten Lampung Utara. Polemik yang bersifat Pro dan kontra silih berganti menghias dinding media sosial maupun dalam percakapan warga sehari-hari.
Hingga saat ini penanganan kasus kematian Yogi Andhika terkesan mencapai titik stagnan. Masing-masing pihak terkait menglaim jika proses penanganan kasus tersebut terus berjalan.
Belum lama ini, pihak Polda Lampung merilis dua orang tersangka. Meski demikian hanya Moulan Irwansyah Putra alias Bowo, yang tak lain merupakan ajudan Bupati non-aktif Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, yang diekspose dan menjadi konsumsi publik.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polda Lampung, A3 nomor : B/293/IV/2018/Direskrimum, tertanggal 24 April 2018 menyebutkan nama Moulan Irwansyah Putra alias Bowo beserta dkk menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang dialami Yogi Andhika.
Pasca terbitnya SP2HP Direskrimum Polda Lampung, babak baru dari pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan segudang tanda tanya yang juga baru. Pertanyaan pertama; siapa saja nama oknum tersangka selain Moulan Irwansyah Putra alias Bowo; Kedua, tersiar kabar rekan Bowo yang diduga eksekutor almarhum Yogi Andhika juga melibatkan oknum Polri dan TNI-AD; Ketiga, salah satu nama tersangka yang diduga berasal dari Satuan Kepolisian tidak diproses hukum dan hal ini mengakibatkan satuan TNI-AD meradang; Keempat, saksi kunci kasus tersebut serta terduga tersangka Moulan Irwansyah Putra alias Bowo menghilang dan tidak jelas keberadaannya.
Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang seakan dirancang jadi sebuah skenario drama kolosal sebuah kisah telenovela. Siapakah yang merancang naskah itu sehingga jalinan peristiwa pengungkapan kasus ini dari bagian satu ke bagian lainnya begitu penuh dengan teka-teki ?
Beragam spekulasi muncul. Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat Yogi Andhika sengaja “diulur” pihak-pihak tertentu guna meredam adanya kemungkinan konflik yang terpendam, mengingat terkuaknya kasus ini menjadi konsumsi publik bersamaan dengan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 mendatang. Sebagian pihak juga berspekulasi jika ada oknum yang terindikasi kuat terlibat dalam peristiwa tersebut akan dihapus dalam daftar tersangka.
Bahkan, sebagian pihak lainnya beranggapan jika aktor intelektual dibalik peristiwa naas itu telah mengatur penanganan kasus ini dengan harapan menguap bak gelembung sabun.
Pada prinsipnya, pengungkapan kasus ini secara tuntas akan berdampak positif bagi penegakan supremasi hukum di bumi Sang Bumi Ghuwa Jughai. Hal ini juga akan memupus stigma negatif bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
*penulis adalah wartawan www.sinarlampung.com