Bandar Lampung (SL) – Diduga terlibat penyimpangan narkoba, dua oknum pegawai Kejari Kota Bandar Lampung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian barang bukti dan tata usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kini mendekam di srl Polresta Bandarlampung.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun sinarlampung.com dua oknum PNS itu ditangkap sejak pekan lalu itu di bilangan Way Halim. Keduanya yang diamankan yakni berinisial B dan A. Belum diketahui jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dan juga belum diketahui kedua oknum tersebut merupakan pengedar, bandar atau pemakai.
Dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengaku, tidak ada penangkapan dua oknum PNS tersebut di Direktoratnya. “Nggak ada kalau di kami penangkapan itu (Oknum PNS). Mungkin Polresta Bandar Lampung kali ya,” kata Shobarmen, Selasa (29/5).
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya ada (penangkapan Oknum PNS kejaksaan), tapi bukan Jaksa. Sepertinya sudah lama itu (penangkapan),” kata Murbani.
Namun, Murbani belum bisa menjelaskan secara detail kronologis penangkapan tersebut. “Coba langsung tanyakan ke Kasatnya (Narkoba),” saran Murbani.
Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Irfan Nata Kusuma, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan dua oknum PNS di Kejaksaan di Lampung. “Kapan itu? Kalau setahu saya, tidak ada di Kejati,” singkat Irfan saat dikonfirmasi.
Berdasarkan sumber di Kejaksaan, kedua oknum tersebut merupakan PNS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. (jun)