Bandarlampung (SL) – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Pulau Sebesi Lanal Lampung Koarmada I TNI-AL menangkap dua Kapal Tangker membawa Sekitar 800 ton BBM ilegal. Kedua kapal yang ditangkap adalah kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse, di tangkap di Perairan Mutun, Teluk Lampung, kedua kapal ini tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Ini kita tangkap kemarin di Teluk Mutun, Lampung yang sedang melakukan pemuatan bahan bakar yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Artinya bahan bakar ilegal,” ujar Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Yudo Margono di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta Utara, Minggu (27/5).
Kapal MT Jaya Mukti ditangkap pada Kamis (24/5) 23.30 WIB. Kapal tersebut dinahkodai oleh E dengan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 12 orang. Kapal milik PT Usaha Mitra Abadi itu telah memuat 600 ton bahan bakar jenis solar saat ditangkap.
Berselang 30 menit, Kapal MT Kallyse ditangkap. Petugas tidak menemukan nahkoda di kapal milik PT Pelayaran Bimas Raya tersebut. Hanya ada 11 orang ABK. Saat ditangkap kapal mengangkut 200 ton solar.
Yudo menjelaskan, kedua kapal tersebut sudah diintai oleh sejak beberapa hari lalu. Kapal itu mengangkut solar yang dikirim dari truk tangki. Namun karena surat-surat kapal tidak ada, Yudo tidak bisa memastikan dari mana truk tangki itu berasal.
“Kita sudah intai berhari-hari di mana kapal ini mengangkut BBM ilegal dari truk di darat kemudian dibawa ke laut. Jadi dari tangki dari darat itu dibawa ke laut. Jadi saya tidak tahu. Tangki ini dari mana. Bahan bakar itu dari mana karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen di kapal tersebut,” ujarnya.
Menurut Yudo, solar yang dibawa kapal tersebut bukan untuk diselundupkan ke luar negeri. Tetapi untuk diperjualbelikan kembali ke kapal-kapal yang berada di sekitar Jakarta, Banten, atau Lampung.
“Tidak diselundupkan tapi akan dijual lagi ke kapal-kapal yang ada mungkin di Jakarta atau di Banten atau di Lampung. Kita tidak tahu tujuannya mereka yang jelas saat kita tangkap mereka tidak bisa menunjukan dokumen kapal, surat izin belayar, maupun dokumen muatan yang ada. Mereka juga kemarin dalam proses muat,” ujar Yudo.
Nahkoda dan ABK kedua kapal tersebut kini terancam Undang-undang Migas dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar. Selain itu mereka juga terncam dijerat Undang-undang pelayaran dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
“Tapi akan kita kenakan Undang-undang Migas yang terberat. Karena bahan bakar yang dibawa bahan bakar ilegal sehingga sanksinya lebih berat. Karena yang lalu di Palembang juga pernah seperti ini. Dua kapal dirampas negara karena membawa minyak ilegal,” ujar Yudo. (dtk/kum/nt/jun)