Lampung Utara (SL) – Upaya penanggulangan dan mengantisipasi penyakit masyarakat (Pekat), Satuan Shabara Polrest Lampung Utara rutin melakukan patroli malam (Pamal).
Pamal juga dimaksudkan untuk memberi rasa aman kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1439 H.
Meski demikian, pada Sabtu dinihari, (26/05/2018), sekira puku 01.00 WIB, empat orang warga terjaring Pamal Shabara Polrest Lampura dalam sebuah rumah di Dusun Margomulyo Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Keempatnya tertangkap tangan sedang asyik bermain judi leng.
Disampaikan Kasat Reskrim Polrest Lampura, AKP. Syahrial, mewakili Kapolrest Lampura, AKBP Eka Mulyana, S. Ik., keempat warga dimaksud terjaring patroli malam (pamal) anggota Patroli Sabhara Polres Lampura yang sedang bertugas.
“Saat sedang melaksanakan giat patroli malam, ada laporan dari warga setempat yang memberitahu beberapa orang sedang bermain judi,” ujar AKP. Syahrial, Sabtu, (26/05/2018).
Mendapati laporan warga tersebut, jelas Kasatreskrim Polrest Lampura, jajarannya langsung mencari tempat yang dilaporkan dan melakukan pengamanan.
Adapun identitas keempat terduga penjudi kartu leng yang berhasil diamankan petugas, yakni Sudarno (40), Giran (40), Supono (35). Ketiga terduga penjudi leng ini merupakan warga Dusun Margomulyo Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampura. Seorang lainnya, Supianto (39), merupakan warga Dusun Kalipapan Kab. Way Kanan.
Barang Bukti (BB) yang turut diamankan uang sebesar Rp.204.000,-, Kartu remi 2 (dua) set, serta 2 (dua) unit Hp merk mito. “Saat ini pelaku berikut BB sudah diamankan di Mapolrest Lampura guna diberikan pembinaan,” pungkas AKP. Syahrial. (Ardi)