Pesawaran (SL) – Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin, Polres Pesawaran menangkap Yw (20), warga Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana pancabulan anak dibawah umur.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Zulkifli Rusli, mengatakan pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bunga (6), warga Padang Cermin. “Diketahui korban masih dibawah umur berninisial ID (6) Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, korban didampingi orang tuanya untuk melapor pada hari Selasa (22/05/2018) Jam 13.00 Wib ke Polsek Padang Cermin,” kata Kapolsek, Rabu (23/05/2018).
Dari lapiran itu, kata Kapolsek petugas melakukan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/194/V/2018/Res Pesawaran/Sek Pacer, Tanggal 22 Mei 2018, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” tambahnya.
Kejadian berawal pada hari Senin (21/05/2018) Jam 16.00 Wib pelaku menyuruh korban untuk masuk kedalam rumah, dengan di iming-imingi permen, “Setelah korban mau, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk menutup kedua matanya dengan tangan. Pelaku menyuruh korban melakukan oral sek,” jelas Kapolsek.
Kini tersangka diamankan di Polsek guna dilakukan pemeriksaan, dengan sangkaan melanggar UU Perlindungan anak. (hms/nt)