Sulawesi Selatan (SL) – Bulan Ramadhan tidak hanya menjadi ladang amal bagi kaum muslimin, tapi juga ladang untuk meraih untung besar bagi para pedagang. Penjualan parcel pun marak ditemukan saat bulan puasa terutama menjelang lebaran. Hanya saja, tak jarang ada pengusaha yang berlaku curang dengan menjual parcel berisikan makanan yang sudah hampir memasuki masa kadaluwarsa.
Mengantisipasi hal tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan berjanji akan meningkatkan pengawasan dengan rutin melakukan pemeriksaan secara berkala kepada pengusaha parcel. “Nanti ada pemeriksaan parcel beberapa hari sebelum lebaran, mungkin seminggu sebelum lebaran,” ujar Murniwati salah satu Staf Seksi Layanan Informasi BPOM Sulawesi Selatan.
Dia menegaskan, makanan atau minuman yang tiga bulan sebelum masa kadaluwarsa sudah tidak bisa diparcelkan. Sehingga, saat dilakukan pengawasan dan ditemukan barang kadaluwarsa maka pengusaha wajib mengganti dengan barang yang baru dengan masa kadaluwarsa yang lebih lama. “Pertimbangannya kalau percel itu kalau kita kirimkan orang, parcelnya tidak langsung di buka, jadi kita kasih batas waktu tiga bulan sebelum expired itu sudah tidak boleh. Kalau ditemukan kita minta pengusahanya untuk diganti dengan barang yang baru,” tegasnya.