Way Kanan (SL) – Tim Saber Unit Tipikor satreskrim way kanan, dipimpin kanit tipikor Ipda Anang Mustaqim Setiawan, S.Tr.K melakukan OTT penarikan dana pembuatan sertifikat Prona.
Penangkapan Berlangsung di Kp. Tj Kurung Lama Kec. kasui Kab. Way kanan pada hari sabtu, 19 Mei 2018. Tiga orang yang diamankan tersebut berinisial DM alias Kadam (42) warga alamat Kp. Tanjung Kurung Lama Kec. kasui Kab. way kanan, AM (30), alamat Kp. Tanjung Kurung Lama Kec kasui Kab way kanan, SL (48) alamat Tanjung Kurung Lama Kec kasui Kab way kanan.
Pada bulan mei 2018 tim saber unit tipikor satreskrim polres way kanan mendapat laporan dari masyarakat setempat tentang adanya dugaan pungli dalam pembuatan sertifikat prona di Kp. Tj kurung lama Kec. Kasui Kab. way kanan Ta 2018.
Dalam pembuatan sertifikat tersebut masyarakat/warga dikenakan tarif senilai Rp 700.000,-/sertifikat, dengan rincian biaya Rp. 400.000,- untuk biaya pengukuran, dan Rp 300.000,- pada saat pengambilan sertfikat yang sudah jadi.
Menanggapi laporan tersebut tim saber unit tipikor sat reskrim polres way kanan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut. AKP Yuda Wira Negara menjelaskan pada hari sabtu tanggal 19 Mei 2018 sekira jam 15.00 wib tim saber unit tipikor satreskrim way kanan mengamankan tiga orang pelaku inisial SL, AM dan DM alias kadam, dirumah DM als Kadam.
Pada saat pelaku SL dan AM menyerahkan uang senilai Rp 5.200.000,- kepada pelaku Kadam yg di akui uang tersebut adalah setoran uang pembuatan prona, selanjutnya tim saber unit tipikor satreskrim polres way kanan mengamankan para tersangka dan barang bukti ke polres way kanan, serta dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, jelasnya. (Hambali)