Tulangbawang Barat(SL) – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1439 H tahun 2018 pemerintah kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah kabupaten Tubaba.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan,masuk kerja di maju dan waktu pulang jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Hal ini disampaikan kepala bagian(Kabag)Organisasi A.Benny Oemasin S.H mendampingi Sekretaris Daerah kabupaten Tubaba Herwan Sahri menyatakan perubahan jam kerja selama dibulan Ramadhan tersebut Agar ASN beragama islam yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.
“Memasuki Bulan Puasa Pemkab Tubaba melakukan perubahan jam kerja bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa agar dapat meningkatkan ibadahnya lagi”kata benny saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu 16/08/2018.
Adapun Jadwal perubahan jam kerja tersebut selama bulan Ramadhan 1439 H tahun 2018 diantaranya:
-Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a)Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 – 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 – 15.30 / waktu istirahat 11.30 – 12.30
-Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 – 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 – 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 – 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 – 12.30
Namun disamping itu juga,Lanjut benny”Walaupun berpuasa,diharapkan kepada instansi Perangkat Daerah Kabupaten Tubaba agar dalam pelayanan publik tetap berjalan dan tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat”tuturnya. (Angga)