Tulang Bawang (SL) – Tanaman Singkong seluas 100 meter persegi milik Sukman (40), salah seorang tokoh masyarakat Tiyuh Penumangan, dilahan kebunnya hilang. Diduga dicabut oleh oknum security PT. HIM, Tulang Bawang. Hilang tanaman singkong itu baru diketahui oleh sang pemilik pada hari jum’at (04/05/2018), saat Sukman akan melakukan perawatan tanaman singkong.
Menurut Sukman, dia datang ke kebun untuk memupuk tanaman singkong miliknya tiba-tiba iya terkejut melihat tanamannya sudah hilang dan bekas dicabut oleh manusia dan pohon Singkong berceceran di dedepan rumah Muhammad Ahadi Siswanto, manager keamanan PT. HIM.
Saat ditanya oleh Sukman security yang berjaga di pos yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi tanaman, mengatakan tidak mengetahui orang yang melakukan pencabutan singkong miliknya. Lalu Sukman bersama Chandra Hartono mendatangi rumah Muhammad Ahadi Siswanto yang berada pas di dekat tanaman singkong menurut security Ahadi tidak ada rumah dan baru saja pergi.
Sukman dan Chandra kemudian memeriksa kebun dan melihat bekas tanaman yang dicabut. Tiba-tiba datang Pardi bersama tiga orang Security PT. HIM lainya, menenangkan Sukman dan meminta Sukman dan Chandra untuk tidak memperpanjang masalah tersebut dan mereka berjanji akan menganti tanaman singkong atau mereka akan menanam kembali tanaman Singkong hari itu juga. Pihak PT. HIM lalu menanam kembali singkong itu.
Dilokasi itu, Chandra Hartono mengingatkan, jika security PT. HIM tidak mau bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya tanaman singkong milik warga maka mulai hari ini juga karyawan PT. HIM dilarang masuk tanah milik masyarakat dan seluruh akses jalan yang merupakan tanah milik masyarakat dilarang dilalui oleh PT. HIM. “Dan sudah akan digunakan masyarakat untuk segera ditanami Bibit Pisang,” kata Chandra.
Chandra Hartono menjelaskan bahwa tanah perkebunan berikut tanam tumbuh yang ada diatas tanah seluas lebih kurang 150 Hektar sah dan pasti milik masyarakat berdasarkan putusan perkara perdata No. 04/pdt.G/2007/PN.Mgl Jo No. 07/pdt/2009/ PT. TK Jo No.3054 K /pdt/2010 Jo No. 276 PK/pdt /2012. Dan PT. HIM menduduki atau menguasai dan atau mengunakan tanah masyarakat secara tidak sah dan merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum. (rls/nti)