Lampung Utara (SL) – Organisasi Masyarakat (Ormas) Sungkai Bungamayang (Sabay Sai) ajukan penolakan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PTPN VII Bungamayang. Seperti terlampir dalam surat No. 10/SK.U/1989 yang dikuasai PTPN VII/UU.PG. Bungamayang yang akan berakhir pada 31 Desember 2019.
Dikatakan Ketua Ormas Sabay Sai, Syahbudin Hasan, pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, juga instansi terkait lainya, dengan harapan agar permasalahan masyarakat yang terjadi dengan pihak PTPN VII dapat segera terselesaikan.
“Dalam HGU 10 tersebut tertuang areal tiga desa, yakni Desa Kotanapal, Gedungbatin, Negarabatin Kecamatan Sungkai Bungamayang Kapubaten Lampung Utara. Kami akan menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Agraria dan Kepala BPN RI, terkait keluhan masyarakat Desa Negarabatin dan Desa Gedungbatin yang diserahkan kepada PT. Sinar Tehnik Mandiri hanya 400 Ha. Saat ini lahan dua Desa ini menjadi kurang lebih 1000 Ha. Yang dikuasai dan ditanami oleh PTPN VII,” ujar Syahbudin Hasan, saat ditemui di Sekretariat Sabay Sai, Sabtu Malam (5/5/2018).
Semestinya, ujar Syahbudin, keberadaan perusahaan bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat setempat dengan pola kemitraan atau plasma, member Corpote Sosial Responsibility (CSR).
“Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Perusahaan mengintimidasi, merekrut preman, memenjarakan, memperkarakan hak-hak masyarakat, menyerobot tanah, menggusur tanam-tumbuhan, serta menggusur tanah inclap Desa Negarabatin,” Kata Syahbudin Hasan.
Dirinya juga berharap agar Pemerintah Pusat serta instansi terkait segera menyelesaikan semua permasalahan dimaksud.
“Kami berharap, Pemerintah Pusat dan intansi terkait dapat segera merespons positif serta menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terjadi konflik di tengah masyarakat,” tegasnya. (ardi)