Bandarlampung (SL) – Koordinator Front Rakyat Untuk Pilkada Bersih, Putra Ramadhan, SIP mengatakan kasus dugaan penggalan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan kandidat Calon Gubernur Pertahana M Ridho Fichardo, sebelum dan sesudah masuk masa kampanye di Pilgub Lampung 2018 adalah bentuk kejahatan dan pembunuhan terhadap demokrasi.
“Hasil dari Pilkada Lampung terancam cacat sebelum pencoblosan. Ibaratnya Pilkada ini adalah ibu yang sedang mengandung bayi demokrasi. Sudah dirusak, sehingga setelah coblosan, bayi demokrasi akan lahir cacat,” Kata Putra Ramadhan, kepada pers di Bandar Lampung, Jumat (4/5).
Putra menyebutkan keterlibatan staff KPUD itu bukan kecurangan yang pertama kali yang dilakukan cagub Ridho Ficardo, yang dilaporkan ke Bawaslu, KPUD dan Gakumdu. “Namun semua laporan tidak ditindak lanjuti atau dihentikan, walaupun sudah ada bukti-bukti kuat terjadinya kecurangan,” kata Putra, yang juga Sekjen Satma PP (Satuan Mahasiswa Pemuda Pancasila) Provinsi Lampung ini.
Putra memaparkan beberapa kasus sebelumnya yang tidak ditindak lanjuti seperti pembagian beras raskin, mobilisasi PNS dengan menggunakan kekuasaan, sampai pemanfaatan APBD dalam kampanye ilegal, dan semua itu dilakukan oleh Ridho Ficardo sejak sebelum sampai sesudah masa kampanye.
“Semua sudah pernah dilaporkan tapi kasus dihentikan dengan berbagai alasan demi melindungi kepentingan petahana,” kata Ketua Bidang PTKP (Perguruan Tinggi dan Kepemudaan, HMI Lampung ini.
Untuk itu Putra Ramadhan menyerukan pada seluruh rakyat Lampung untuk tidak diam dan bersatu dalam Front Rakyat Untuk Pilkada Bersih, untuk mulai mengawal, mengumpulkan bukti kecurangan, menyiapkan laporan yang akan dipakai nanti dalam gugatan Mahkamah Konstitusi. “Hanya bila rakyat sadar, bangkit dan bergerak sadar, maka bayi demokrasi lewat Pilkada ini bisa diselamatkan dari kejahatan yang dilakukan secara terencana dan sistimatis,” tegas Putra Ramadhan.
Dia percaya bahwa KPUD, Bawaslu dan Gakumdu akan terus mengawal dan menyelamatkan petahana Cagub Ridho Ficardo sampai pencoblosan dan penghitungan suara. “Demokrasi yang dihasilkan dalam Pilkada Lampung pasti cacat. Kalau sudah begini, pertarungannya nanti di Mahkamah Konstitusi yang akan menjadi hakim dari Pilkada Lampung,” kata anggota BPD HIPMI Lampung.
Staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung berbuat tidak netral untuk kemenangan Pilkada 2018 salah satu calon. Dalam sebuah kegiatan olahraga bulutangkis, beberapa staff KPU mengenakan kostum kaos hitam bertuliskan BE 1 MRF (Mohammad Ridho Ficardo). Hal ini terlihat dalam sebuah dokumentasi foto 4 orang, 2 diantaranya adalah staff KPU Lampung dan Bandar Lampung.
Dalam dokumentasi foto itu ada oknum Komisioner KPID, anggota Panwascam Lampung Selatan, Qistosi dari KPU Kota Bandar Lampung dan Jaka Pramana dari KPU Provinsi Lampung dengan menggunakan kaos bertuliskan BE 1 MRF, tanggal 10 Februari 2018 lalu. (rel/nt)