Bandarlampung (SL) – Kasus dugaan pengeroyokan perawat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moelek (RSUDAM) oleh keluarga pasien masih ditangani Polresta Bandarlampung. Perawat dan keluarga pasien saling lapor dan sama sama mengaku di keroyok.
Yansori Zaini, yang diduga pelaku pengeroyokan juga melaporkan aksi pemukulan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Warga Korpri Sukarame tersebut melaporkan perawat RSUDAM atas dugaan penganiayaan, Rabu (28/3/2018).
Menurut Yansori, peristiwa berawal ketika pada Selasa (27/3/2018), pukul 12.00 WIB, Dia mengantar istrinya Hayati berobat ke Instalasai Gawat Darurat (IGD) rumah sakit milik pemerintah tersebut. Saat itu, kata Yansori, pasien ditanya surat rujukan oleh perawat yang menjaga di kasir IGD. Pasien pun menjawab tidak ada rujukan. Namun pihak perawat rumah sakit ngotot meminta rujukan dari puskesmas.
Yansori pun sudah memohon agar istrinya ditangani. Namun perawat tetap mengabaikannya. Merasa kecewa, Yansori membentak perawat namun perawat rumah sakit juga membalas membentak dirinya. Akibatnya, sambung dia, terjadilah keributan. Menurut Yansori, saat itu semua perawat mengeroyoknya. Bahkan bajunya ditarik dan dicengkeram oleh perawat.
Melihat ayahnya dikeroyok, anak Yansori bernama Peprima (16) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA menghampiri untuk melerai. “Anak saya yang wanita sempat kena pukulan karena dia melerai saya. Bahkan sekarang dia lagi divisum di Rumah Sakit Bumi Waras. Sedangkan istri saya berobat ke Rumah Sakit Advent,” kata Yansori di Mapolresta Selasa, 27 Maret 2018 lalu.
Yansori pun menyesalkan sikap para perawat RSUDAM yang dinilainya tidak sopan dalam melayani pasien. “Tidak perlu mereka mengusir kami. Memangnya rumah sakit itu dibangun buat siapa kalau bukan untuk masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Ferry, perawat RSUDAM yang juga mengaku dikeroyok empat orang keluarga pasien membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, pihaknya telah menerima dua laporan terkait insiden penganiayaan dan pengeroyokan di Rumah Sakit Abdul Moeloek.
Menurut Harto, laporan pertama disampaikan perawat RSUDAM dengan tuduhan pasal pengeroyokan. Sementara laporan kedua dibuat oleh Yansori Zaini, keluarga pasien, yang melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya. Harto mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak.
Penyidik melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi. Bahkan, polisi telah menyiapkan jeratan hukum untuk pihak yang bersalah. “Untuk Pasal 170 KUHP tentang penggeroyokan ancaman hukumannya 5,5 tahun penjara. Lalu Pasal 351 KUHP soal penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.(trb/nt/*)