Lampung Utara (SL) – Penanganan kasus almarhum Yogi Andhika yang dilakukan jajaran Polres Lampung Utara, terkesan mandek.
Hingga berita ini diturunkan, Kamis, (19/04/2018), status penanganan kasus dimaksud masih dalam proses penyelidikan (lidik) dan belum ditingkatkan menjadi penyidikan (sidik).
Saat dikonfirmasi, Kamis, (19/04/2018), jajaran Polrest Lampura yang diwakili Kaur Bin Ops, Satreskrim Polres Lampura, Iptu M. G. Saragih, menyampaikan kasus dimaksud belum ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Belum, masih penyelidikan kita belum tingkatkan kasusnya menjadi penyidikan,” ujar Iptu, M. G. Saragih, Kamis, (19/04/2018), ruang kerjanya.
Saat ditanya, mengapa pihak polres belum meningkatkan status kasus tersebut, Saragih enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya mengatakan bahwa masih dilakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah di rasa cukup bukti, baru pihaknya melakukan gelar perkara.
“Wah, kitakan masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lain baru kita lakukan gelar perkara, saat itu lah nantinya akan diputuskan apakah status nya akan kita tingkatkan atau tidak,” ujarnya.
Disinggung hasil autopsi, Saragih, menjelaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan bagian forensik dan dirinya tidak memiliki kompetensi untuk memberikan penjelasan.
“Kalau ditanya soal Otopsi saya jawab sudah, kan kawan-kawan ikut juga ke sana termasuk Lentera dan KNPI. Soal hasil, itu wewenangnya forensik. Yang pasti, autopsi sudah dilakukan,” jelasnya. (*/ardi)