Mesuji (SL) – Polres Mesuji mengamankan empat tersangka kasus narkoba, dan penyalahgunaan senjata api ilegak, selama operasi Maret 2018. Selain mengamanakan 10 gram lebih sabu sabu, senjata api, dan ratusan botol berbagai merek minuman keras.
Kapolres Mesuji AKBP Eko Purnomo mengatakan, Selasa 17 April 2018, tersangka kasus narkoba berjumlah tiga orang dan seorang senjata api rakitan.
Kapolres menjelaskan, tersangka Rid diduga memiliki sabu seberat 0,5 dalam 4 paket, FS dan rekannya YH ditangkap di Desa Muktijaya, Kecamatan Tanjungraya dengan barang bukti sabu seberat 10,58 gram dikemas dalam 2 paket kecil. Sedangkan MY, tersangka senjata api ilegal.
Petugas juga melakukan rajia minuman keras, guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Mesuji. “Untuk minuman keras disita 655 botol berbagai jenis, dan miras tradisional atau disebut tuak sebanyak 597 liter,” katanya. (msj/*)