Bandarlampung (SL)-Pasca autopsi jenasah Yogi Andhika, Kamis, (12/04/2018), sopir pribadi orang nomor satu di Kabupaten Lampung Utara yang disemayamkan 15 Juli 2017 lalu di TPU Umbul Senen Perumahan Way Kandis Kelurahan Tanjung Seneng Kodya Bandarlampung, proses hukum dilanjutkan proses penyidikan. Penasihat Hukum Keluarga akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Rudi Hermanto, Penasihat Hukum Keluarga almarhum bersama Law Firm Riza Hamim, SH dan Rekan, mengatakan bahwa satu langkah penting dari proses penyelidikan sudah selesai.
“Artinya, diharapkan agar penyelidikan ini menghasilkan titik terang tentang siapa pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian klien kami ini,” ujar Rudi Hermanto, pengacara handal asal Yogyakarta ini, kepada Sinar Lampung, Sabtu, (14/04/2018), melalui pesan WhatsApp.
Ditegaskannya, untuk itu pihak kepolisian, dalam hal ini Polrest Lampung Utara, harus segera menaikkan status kasus dimaksud ke tingkat penyidikan dengan mencari bukti-bukti yang menguatkan untuk kemudian menetapkan para tersangka.
“Setelah cukup bukti yang menguatkan, barulah nanti kita bisa mengetahui siapa yang diduga sebagai pelaku atau eksekutor pembunuhan, siapa dalangnya dan apa pula motifnya,” jelas Rudi Hermanto.
Selain itu, dirinya juga mengimbau bahwa yang terpenting adalah agar pihak pers dapat membantu mengawal proses hukum ini sesuai prosedur sehingga penegakan hukum dapat menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
“Dengan demikian tidak ada spekulasi yang merugikan pihak-pihak tertentu,” pungkas Rudi Hermanto kepada Sinar Lampung. (ardi)