Bandarlampung (SL) – Lembaga Survei Rakata Institut belum terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk melakukan jejak pendapat masyarakat mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono mengatakan sebagai lembaga survei yang akan melakukan jejak pendapat terkait Pilgub Lampung harus terdaftar dan wajib melaporkan ke KPU.
“Lembaga survei yang sudah melaporkan ke KPU Lampung baru dua, yaitu Pol Tracking Indonesia dan Indo Barometer. Sebaiknya, lembaga survei yang release berkaitan dengan Pilgub Lampung 2018, wajib melaporkan kepada KPU Lampung karena hal itu diatur dalam UU dan PKPU,” ujar Nanang Trenggono, Jumat (13/4/2018).
Selain itu, lanjut Nanang, lembaga survei juga diwajibkan untuk menyampaikan kepada publik secara transparan berkaitan dengan sumber dana.
“Dan, wajib menyampaikan kepada publik secara transparan sumber dana atau pihak yang memberi dana kegiatan survei yang diekspos kpd publik. Seperti yang pernah dilakukan salah satu lembaga survei nasional. Jadi lembaga survei betul betul menjaga integritas dan akuntabilitas aktivitas surveinya,” jelasnya.
Apabila, lanjut Nanang, lembaga survei tidak transparan soal sumber dana atau penyumbang dana kegiatan survei, maka dapat diadukan ke Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei.
“Bila tidak (transparan sumber dana), wajib diingatkan oleh Asosiasi Lembaga Survei terkait etika kegiatan survei,” ungkapnya.
Ditanya, apakah KPU Lampung akan memberikan sanksi? Nanang Trenggono melanjutkan, KPU akan memberikan sanksi kepada Rakata Institut yang telah merilis hasil surveinya.
“Ada sanksinya. Apalagi tanggal 15 Februari s.d 23 Juni 2018 adalah masa kampanye. Media cetak dan elektronik saja dilarang iklankan kecuali yang difasilitasi KPU sejak 10 Juni- 23 Juni 2018,” tutupnya.