Banten (SL) – Pelantikan pejabat eaelon IV yang dilakukan gubernur Bantwn Wahidin Halim pada Jum’at lalu (6/4) Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten. Publik berharap, WH menunaikan komitmentnya untuk melakukan reformasi birokrasi.
Keputusannya konon didasarkan pada rekam jejak yang baik, profesional dan seterusnya. Bahkan menurut Kepala BKD Komarudin, semua pejabat yang dilantik sudah menempuh uji kompetensi dan assesment.
Melakukan rotasi di lingkungan pemprov Banten tentu merupakan hak prerogatif gubernur. Dengan demikian WH sebagai birokrat yang dikenal berpengalaman pasti tau satu persatu siapa saja dan bagaimana track record nya selama ini, sebelum dilantiknya.
Tertuang dalam lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821.2/KEP.95-BKD/2018, puluhan pejabat dicantumkan nama dan jabatannya. Namun ternyata didalamnya ada pejabat yang pernah digerebek saat menggunakan narkoba di ruang kerjanya.
Narkoba adalah salah satu masalah besar yang semestinya menjadi musuh bersama di negeri ini. Inilah yang disebut “jauh panggang dari api”.
BDS, dilantik sebagai Kasi Jamsoskel di Dinsos Banten. Dari berbagai sumber yang mudah diperoleh, termasuk di media massa, yang bersangkutan adalah ASN yang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada 25/08/2015 di ruang kerjanya.
Merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010, yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat ataupun sesuai dengan hasil pemeriksaan. Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang mendapat vonis pidana di atas 2 tahun karena terlibat narkoba, harus siap dipecat. Kebijakan itu sesuai dengan Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Nomor 5/2014.
Bagi ASN yang terlibat Narkoba, dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, karena merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 angka 2 dan angka 4, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 ajun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi itu perlu diambil karena ASN yang terlibat narkoba berdampak negatif pada pemerintah dan atau negara.
Kala itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Cepi Safrul Alam, memastikan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba di ruang kerjanya, di Kantor Dinsos Banten akan dipecat sebagai PNS.
“Namun pemecatan tersebut dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata Cepi, waktu itu.
Alih-alih dipecat, dari Keplaa BKD Komarudin yang ngotot menempatkannya, kini Gubernur WH malah melantiknya sebagai pejabat lingkungan Dinsos Pemprov Banten.
Aroma KKN dan Baperjakat Swasta. Beberapa hal menarik lain yang patut dipertanyakan adalah beberapa nama yang ditengarai merupakan kerabat dekat Gubernur & Wagub. Di antaranya, Astri Retnadiarti (kakak Airin, tante wagub Andika) sebagai Kepala UPT Bapenda Serpong pada Bapenda Banten. Ada Bayu Adi Putranto (menantu WH) sebagai Kasubag TU UPT Bapenda Ciledug pada Bapenda Banten. Ada Ratu Iloh Rohayati (adik Chairul Jaman & Atut Chosiyah, paman & Ibu wagub Andika) sebagai Kepala UPT Bapenda Serang pada Bapenda Banten. Ada pula Yani Heryani (kerabat Andika) sebagai Kabid Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinkop UKM Banten, yang dipromote dari eselon IV ke eselon III.
Aroma adanya ‘baperjakat swasta’ pun cukup terasa. Sejumlah nama yang track record nya dipertanyakan juga dilantik: Ada (EW), Kasubag TU UPT Bapenda Balaraja pada Bapenda Banten. Demikian pula (S), Kepala UPT Bapenda Ciledug pada Bapenda Banten. Termasuk promosi tercepat dari eselon IV (S) yang dilantik sebagai Kepala UPT Bapenda Malingping pada Bapenda Banten. Ada lagi (INA) – pindahan dari Dishub menjadi Kasi Penerimaan dan Penagihan UPT Bapenda Cikokol pada Bapenda Banten. Satu lagi, pejabat pindahan dari Kota Tangerang dan langsung menjadi eselon III, yakni (S) Kepala UPT Bapenda Cikokol pada Bapenda Banten.
Mereka semua berada di OPD favorite yang dikenal “basah”: Bapeda Banten. Kenapa tidak di Perpusda misalnya?
Dengan demikian, kami mempertanyakan kembali komitment gubernur WH. Inikah yang dimaksud reformasi birokrasi ?
Ternyata hasil assesmen tidak menjadi rujukan dalam mutasi dan promosi pejabat pemprov Banten. Assesmen yg dilakukan kemarin nampak hanya sandiwara semata. Karena masih banyak pejabat yg menduduki posisi tidak linier dengan background pendidikan, kapasitasnya atau dengan hasil assesmen.
Jadi nyatanya konsentrasi bukan pada capaian visi-misi, infrastruktur pendidikan dan kesehatan. Tapi pada penguatan Infrastruktur Modal Sosial dengan menempatkan personil secara kolutif. (ahmad suryadi)