Bandarlampung (SL) – Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung mengecam Lembaga Rakata Istitute, yang terkesan menghalangi kerja wartawan, dengan membatasi peliputan rilia Pilkada Lampung.
“Memalukan, dan kita kecam gaya gaya yang menggambarkan buruknya kinerja Lembaga Survei Rakata Institute dalam menjalin komunikasi dengan insan perss di Provinsi Lampung.” kata Iskandar Zulkarnain.
Saat merilis hasil surveinya, lembaga ini melakukan pembatasan atau menghalang-halangi peliputan pada sejumlah media masa.
Menurut Iskandar, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (12/4/2018), lembaga survei tersebut bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Hal itu sangat berkaitan dalam UU No 40/1999 tentang Pers, disebutkan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3), Pasal 6 Ayat (4) maka seseorang dikenai Pasal 18 Ayat (1).
Dalam Pasal 4 Ayat (2) ditegaskan pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, lalu ayat (3) disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kedua ayat dalam Pasal 4 itu dipertegas pula Pasal 6 Ayat (4) tentang Peranan Pers menyebutkan bahwa pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dengan dua pasal itu, maka dapat dikatakan lembaga atau seseorang sudah melanggar UU Pers.
Dalam UU itu ditegaskan pada Pasal 18 Ayat (1) bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelarangan pada Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dalam UU Pers, maka ia dipidana paling lama dua tahun atau didenda Rp500 juta.
Sebelumnya, Rakata Institute merilis hasil survei lembaganya dengan menyebutkan tanpa kehadiran pasangan calon petahana M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri pada pilgub 27 Juni 2018.
Hasil survei lembaga tersebut dinilai akademisi politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, terindikasi sekedar gebrakan menggiring opini publik terhadap salah satu kandidat dan terkesan asal-asalan.
Yusdianto mengatakan pasangan petahana calon gubernur – wakil gubernur Lampung memiliki keunggulan ketimbang calon baru, misalnya saja dari segi popularitas.
Sebab, sosok petahana sudah lebih dikenal masyarakat sebagai sosok kepala daerah yang memimpin daerahnya dalam kurun waktu sekitar lima tahun.
“Jadi ada kedekatan emosional antara petahana dan masyarakat. Karena adanya kinerja, kebijakan publik dan program yang diimplementasikan untuk kemajuan daerah tersebut. Sehingga ada peluang bagi petahana,” jelasnya. (lan)