Lampung Timur (SL) – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur meringkus tiga orang yang diduga jaringan pengedar Narkoba. Petugas mengamankan barang bukti 11 paket kecil, dan dua butir Pil ekstasi, timbangan elektrikb dan peralatan hisap.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Res-Narkoba IPTU Abadi, Minggu (8/4), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah DN (37) warga Kota Metro, SK (46) dan HM (41) warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Pengungkapan kasus Narkoba ini, merupakan pengembangan penyelidikan Petugas Kepolisian, setelah menerima informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat.
Selain ke-3 tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan 11 paket berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu, 2 butir Pil yang diduga Narkoba jenis Ekstasi, 1 set Alat Hisap (Bong), dan Timbangan Elektrik, sebagai barang bukti.
“Para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, kata Abadi. Jun