Jakarta (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (9/4/2018). Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar 8 jam oleh penyidik. Zumi tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB. “Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah sakepada wartawan.
Politisi PAN ini didampingi pengawal tahanan dan tidak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya oleh awak media yang menunggu. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi. Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”. Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2018, KPK belum melakukan penahanan kepada Zumi Zola. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus suap senilai Rp6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. (kmp/nt/*)