Jakarta (SL) – Tumpahan minyak yang mencemari teluk balikpapan mengalami beberapa perkembangan yang cukup besar berdasarkan hasil pantauan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis/5/4/18.
Tim KLHK yang diterjunkan adalah Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M. Karliansyah serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, bersama General Manager dan tim Pertamina Balikpapan, sejak jam 8.30 WITA.
Dari hasil laporan yang di terima redaksi, seluruh tim yang terlibat terus memantau secara visual kondisi dampak tumpahan minyak di lokasi penanganan bencana dan hasilnya masih terdapat sisa tumpahan minyak yang berada di sekitar perairan teluk Balikpapan, dengan
jumlahnya sudah sangat berkurang jika dibandingkan kondisi beberapa hari sebelumnya, meskipun ada di beberapa titik ditemukan kantong-kantong minyak yang masih relatif tebal.
Tim Gakkum juga menemukan sisa-sisa tumpahan di beberapa lokasi perumahan Kampung Baru Hulu dan Kelurahan Kampung Baru Hilir yang menempel pada tiang dan kolong rumah bermodel rumah pasang surut, serta Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Selain itu Tim Gakkum meminta agar PT. Pertamina untuk membersihkan seluruh minyak pada titik-titik yang masih menggumpal, sehingga tidak terjadi penyebaran ke lokasi lain yang sudah mulai tidak tercemar.
Pengambilan sempel dan data akibat pencemaran tumpahan tersebut untuk mengatahui dampak yang ditimbulkan terus dilakukan oleh KLHK, melalui analisis dengan menggunakan citra satelit LAPAN dengan data Landsat 8 dan Sentinel 1A, didapatkan estimasi dari tumpahan minyak mencakup area seluas 12.987,2 Ha, dan panjang pantai yang terdampak di sisi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara mencapai lebih kurang 60 km. 1 titik water control quality, 1 titik sea water control quality, dan 13 titik kualitas air laut, hingga penyelaman untuk mengambil sedimen dan sampel permukaan air laut di area sekitar TKP.
Disamping itu Pengawas KLHK melakukan pengawasan terhadap sistem penyaluran minyak baik crude oil maupun produk.
Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan yang ada, guna menjamin keamanan lingkungan. KLHK juga meminta kepada GM PT. Pertamina Balikpapan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak, terutama yang berada dekat lokasi kejadian.
Disamping dampak adanya minyak diperairan, dampak lainnya adalah lepasnya Volatile Organic Compound (VOC) ke udara yang menimbulkan bau tajam dan mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, terkait penegakan hukum. Mereka akan melakukan penyidikan pidana, dan KLHK akan membantu pengusutan untuk menghitung ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh masyarakat atas kejadian ini”, ungkap Ridho.
Selain itu, Ridho menambahkan, KLHK akan memeriksa hukum perdata dan sanksi administratif, serta mediasi masyarakat. ” Di lapangan sangat jelas masyarakat mengharapkan dukungan pemerintah untuk mediasi tersebut, dan kita akan melakukannya”, lanjutnya.(jnn)