Bandarlampung (SL) – Kepala UPT Teluk Betung Barat (TBB) Dinas Badan pengelola lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandar Lampung, Sasroni, diduga menahan gaji tenaga kerja honorer hingga tiga bulan bekerja.
Menurut sumber yang enggan namanya disebutkan mengatakan, tidak diberikannya gaji selama tiga bulan lantaran pindah ke UPT Langkapura selama tiga bulan, namun dari kesepakatan antara UPT TBB dengan UPT Langkapura, gaji tidak diberikan oleh kepala UPT TBB dengan alasan Surat Perintah Kerja (SPT) belum dikeluarkan oleh kepala dinas BPLH.
“Sudah mau tiga bulan, gaji saya tidak dikasih di UPT TBB,” keluhnya.
Dirinya berharap, kedepan bisa kembali normal di UPT Langkapura, baik penyelesaian gaji yang selama ini belum jelas lantaran SPT yamg belum keliar.
“Saya tetap mau disini di UPT Langkapura, gaji saya kembali normal, apalagi saya sudah punya anak satu, sakit juga mas, bingung jadinya saya, sementara uang ga punya lagi,” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas BPLH Kota Bandarlampung, Sidik Ayogo saat dikonfirmasi justru menyarankan agar menanyakan langsung ke UPT TB terkait tidak diberikannya gaji pegawai honorer selama tiga bulan.
“Dia bekerja apa ngga. Coba tanyakan ke UPT TBB,” jawabnya melalui sambungan telpon kepada awak media.
Sementara, KUPT TBB, Sasroni, hingga berita ini diturunkan awak media melakukan konfirmasi melalui sambungan telpon justru dimatikan saat dihubungi. (KR)