Lampung Utara (SL) – Sejumlah 64 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab. Lampura) yang terkena mutasi jabatan pada 20 Maret 2018 lalu, mendatangi Sekretariat Pemkab. Lampura pada Selasa, (03/04/2018), guna bertemu dengan Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo.
Kedatangan sejumlah ASN dimaksud guna mempertanyakan kejelasan status jabatan mereka yang selama ini masih menimbulkan polemik di instansi masing-masing. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kebijakan Plt. Bupati Lampura melakukan mutasi jabatan.
Seperti disampaikan Syahbudin, Kadis PUPR termutasi, menyatakan maksud kedatangan rombongan ASN ini semata-mata untuk beraudiensi dengan Plt. Bupati Lampura, dr. Sri Widodo.
“Adapun keinginan untuk beraudiensi ini adalah hal yang lumrah antara bawahan dan pimpin dalam suatu struktur birokrasi pemerintahan. Kami ingin mempertanyakan status persetujuan Kementerian Dalam Negeri yang dijadikan dasar untuk melakukan mutasi jabatan,” ujar Syahbudin, saat menyampaikan konferensi pers, Selasa, (03/04/2018), di Aula Siger.
Lebih lanjut dikatakannya, dikarenakan adanya suatu urusan kedinasan, Plt. Bupati Sri Widodo tidak dapat ditemui para ASN termutasi. “Kami juga sudah berupaya untuk menemui perwakilan pimpinan kami. Namun, ketika Asisten III bertatap muka dengan kami, dirinya menyampaikan bahwa belum ada petunjuk dari atasan,” tutur Syahbudin.
Senada dengan hal tersebut, Kabag Hukum Pemkab Lampura termutasi, Hendri, mengatakan bahwa kedatangan rombongan itu bukan bertujuan melakukan unjuk rasa dan/atau sejenisnya.
“Beberapa waktu yang lalu, dalam arahan Presiden Joko Widodo saat pertemuan Gubernur dan Ketua DPRD se-Indonesia di Istana Negara, menyampaikan harus ada sinergisitas kebijakan antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten,” ujar Hendri.
Dalam hal kebijakan mutasi jabatan, lanjut Hendri, Pemkab Lampura tidak dapat mengambil kebijakan yang tidak linier dengan kebijakan pusat.
“Intinya, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, kebijakan itu harus linier antar-pemerintahan, baik Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten. Dengan alasan, Pemerintahan di Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan bukan negara federasi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Gunaido Uthama, mewakili aspirasi Camat termutasi, menyampaikan bahwa sampai saat ini jabatan para penjabat di lingkup Pemkab. Lampura yang terkena mutasi jabatan, baik rolling maupun nonjob, secara hukum masih sah.
“Jabatan yang disandang oleh para penjabat yang terkena mutasi itu masih sah secara hukum karena mereka dilantik oleh Bupati Definitif. SK yang disandang adalah SK negara,” ujar Gunaido Uthama.
Pada prinsipnya, jelas Gunaido, mutasi jabatan adalah hal biasa dalam suatu struktur organisasi pemerintahan guna menunjang pelayanan dan administrasi tatakelola pemerintahan yang ada. “Tapi, harus disesuaikan dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” sergahnya.
Dikatakannya, sebagai ASN yang memiliki jabatan ada dua hal yang dijadikan acuan dalam menjalankan tupoksi masing-masing, yakni taat dan loyal terhadap pimpinan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jabatan merupakan amanah. Kepercayaan yang diberikan Pimpinan kepada kami selaku ASN bukan merupakan hak mutlak kepad kami. Tapi, disatu sisi ada aturan yang harus dijunjung tinggi dan ditegakkan,” papar Gunaido.
Dalam kesempatan itu disampaikan bahwasanya seluruh ASN yang terkena mutasi, baik itu yang bersifat rolling maupun yang terkena nonjob akan terus berusaha meminta kepastian hukum dan tidak akan berhenti sampai ada keputusan dari Kemendagri.
“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan tetap berkantor di tempat semula,” pungkas Syahbudin, Kadis PUPR termutasi, sesaat sebelum menyampaikan butir-butir Pernyataan Sikap dihadapan awak media. (ardi)