Lampung Utara (SL) – Meski jabatan yang selama ini disandang Syahbudin sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara telah diserahterimakan kepada Franstori sebagai Plt. Kadis PUPR, namun dirinya (Syahbudin.red) bersikukuh tetap sebagai Kepala Dinas PUPR yang sah.
”Saya hargai kebijakan yang sudah diambil Plt. Bupati Lampura, Sri Widodo. Tapi, saat ini saya masih menunggu hasil investigasi Mendagri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kesimpulan. Saya pikir, sebelum ada surat keputusan dari Mendagri, sampai saat ini saya masih sah sebagai Kepala Dinas PUPR Kab. Lampura,” tegas Syahbudin, Senin (02/04/2018), saat diwawancarai usai shalat Dhuhur di salah satu rumah ibadah yang terletak di jalan Tjoekoel Soebroto.
Dikatakan Syahbudin, pencopotan jabatannya ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada karena belum mendapat persetujuan dari pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Apalagi, selama ini saya juga belum pernah mendapat teguran ataupun sanksi menyangkut etika ASN ataupun dalam masa dimana saya memimpin Dinas PUPR,” tutur Syahbudin kepada Sinar Lampung.
“Karena tidak sesuai dengan aturan, maka saya memilih untuk tidak menghadiri prosesi serah terima jabatan tadi, (02/04). Lain halnya kalau pencopotan saya sudah sesuai dengan aturan, saya pasti siap!” tegasnya. (ardi)