Lampung Selatan (SL) – Polres lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, jumlah sabu yang akan diselundupkan seberat 10 kg.
Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing pembawa sabu, Satria Wirawan (24) warga Desa Gurun Kec. Harau Kab. Lima Puluh Kota Prov Sumbar, MY. Lutfi Zakaria (35) warga Villa Mutiara Cinere Kel. Grodol Kec. Limo Kota Depok Prov Jabar, Aldo Putra (24), warga Jalan Kemang Kel. Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan Jaksel Prov DKI Jakarta dan Dede Lestari (47) pelaku wanita warga Jl. Kemanggisan Kel. Palmerah Jakbar.
Tersangka atas nama Satria Wirawan sendiri ditangkap di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni saat menumpangi kendaraan bus NPM bernomor polisi BA 7221 NU pada 11 Maret 2018.
Pelaku atas nama Satria Wirawan mengaku diiming-imingi upah 150 juta, jika berhasil mengirimkan paket sabu.
“Kita bisa mengamankan 10 bungkus shabu dengan timbangan 10 kg sabu, 4 pelaku sudah kita amankan dan sekarang kita masih melakukan pengembangan. Kita prediksi kejahatan narkoba akan terus meningkat dan melalui jalur jalur yang sama,” kata Kapolda Lampung Irjen Suntana.
Sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di Jakarta Timur pada 12 Maret 2018. Pelaku atas nama Lutfi Zakaria ditangkap di hotel Rujika di Jl. Pemuda Jakarta Timur, sementara Dede Lestari dan Aldo Putra ditangkap di hotel Antika di Pengilingan Jakarta Timur saat menunggu kiriman sabu dari Satria Wirawan.
Akibat perbuatannya para pelaku diancam pasal 112, 114, 115, 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling berat seumur hidup, dan denda maksimum 8 milyar. (*)