Bandarlampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba menggulung jaringan pengedar Narkoba melibatkan wanita. Petugas Tim Subdit III dan Subdit II, mengamankan delapan orang tetduga pelaku pengedar dan kurir pengedar jenis sabu, empat orang diantaranya wanita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengatakan, ke-8 pelaku tersebut ditangkap di enam lokasi. “Penangkapan ini ada enam TKP,” kata Shobarmen saat ekspose perdananya di Mako Ditresnarkoba Polda Lampung, Kamis (22/3/2018).
Barmen menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut merupakan pengedar spesialis sabu yang sudah meresahkan masyarakat. “Mereka para pelaku sudah lama bermain narkoba jenis sabu, dan ini sudah sangat meresahkan masyarakat, baik di kalangan pelajar maupun masyarakat luas. Tersangka ada yang ditangkap di rumah dan ada juga di lokasi transaksi saat akan transaksi,” ujarnya.
Shobarmen melanjutkan, dari 8 pelaku tersebut dua diantaranya merupakan pasangan suami istri . “Jadi ada empat wanita dalam kasus yang kita ungkap ini. Mereka adalah May Dica Pramesti, Nyimas Ferawati, Astrina, dan Susanti,” katanya.
Sedangkan empat pelaku pria, yakni Rudi Saputra, Hendrik Azahri, Adi Sudrajat, dan Ryan Hidayat. “Untuk yang pasutri yakni Hendrik (35) dan Ferawati (23), warga Pajang Utara Bandar Lampung,” terangnya.
Pasutri itu, lanjutnya, diamankan saat melakukan transaksi sabu dikontrakannya dikawasan Jalan Suban Panjang Utara Bandar Lampung pada Senin (19/3/2018) siang lalu. Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa enam paket sabu berukuran sedang, pipa kaca, satu timbangan digital dan satu iket plastik klip.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa dikontrakan Hendrik sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Opsnal Subdit III melakukan pengintaian dan melihat gerak-gerik pria yang keluar masuk membawa bungkusan plastik warna hitam,” kata dia.
Usai diselidiki, kata dia, anggota menyakinkan bahwa kontrakan tersebut telah dijadikan tempat transaksi narkoba. Tak menunggu lama, akhirnya anggota menangkap keduanya saat sedang berada di kamar dan menemukan enam paket sabu-sabu berukuran sedang.
Dari hasil pengembangan Hendri, lanjutnya, kemudian petugas berhasil mengamankan Rian Hidayat bersama istrinya pada Rabu (21/3/2018) siang di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 625 gram sabu yang sudah dipecah menjadi 17 paket, satu unit timbangan, tiga sendok dan satu bundel plastik klip,” jelasnya.
Mantan Kepala SPN Polda Lampung ini menegaskan, akan terus menangkap para pelaku narkoba, baik bandar, pengedar dan kurir. “Kasus ini masih kami kembangkan lagi. Saya tidak bisa sebutkan dulu ini jaringan mana-mana saja, karena masih didalami penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ryan Hidayat mengaku dirinya yang mengajak istrinya untuk menjual dan memakai sabu bareng. “Saya sering pakau sabu bersama istri,” kata dia.
Ryan mengaku terpaksa menjual sabu lantaran tak memiliki pekerjaan dan sudah menjadi pengedar selama 10 bulan terakhir. “Kami suami istri tidak punya kerjaan, makanya kami jual sabu dan uangnya digunakan buat makan. Kami baru punya anak satu berumur 4 tahun,” ungkapnya. (nik/*)