Jakarta Barat (SL) – Polres Metro Jakarta Barat laksanakan Press Confrence penangkapan serta pengungkapan terkait kasus peredaran produk pangan kadaluarsa oleh Importir “PT. Pandawa Rejeki Semesta” Bertempat di Roko Jl.Kalianyar 1 no. 6 – 7 Rt.001/08 Kel.Jembatan besi kec. Tambora Jakbar. Selasa (20/3/18) Pkl.13.45 wib sd 15.00 wib.
Awalnya pada sekitar bulan Desember 2017 ketika anggota Subnit 2 Krimsus sedang melakukan observasi di sekitar Pergudangan Angke Indah Cengkareng Jakbar menemukan ada tumpukan produk makanan yang sudah kadaluarsa di gudang Blok C-6 milik PT. Pandawa Rezeki Semesta, selanjutnya dari hasil temuan tersebut Penyelidik mengundang Direktur PT. Pandawa Rezeki Semesta untuk dimintai keterangannya (wawancara) sekaligus meminta klarifikasi terkait dengan temuan produk makanan yang sudah kadaluarsa, dan menurut ket Sdr Rully Adriansyah selaku Direktur bahwa produk makanan yg sudah kadaluarsa tsb rencananya akan dimusnahkan.
Selanjutnya pada tanggal 24 Pebruari 2018 ketika penyelidik melakukan observasi kembali di TKP, penyelidik mendapati adanya beberapa orang yg mengaku karyawan PT. Pandawa Rezeki Semesta sedang melakukan kegiatan mengganti label kemasan tanggal kadaluarsa produk makanan yang sudah kadaluarsa dengan label kemasan yang tanggal kadaluarsanya baru sehingga seolah – olah produk pangan yang sudah kadaluarsa tsb menjadi layak untuk dikonsumsi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi gudang lainnya di Ruko Jl. Kalianyar Tambora Jakbar ternyata ditemukan mesin alat tembak elektronik untuk membuat tanggal kadaluarsa berikut cairan M3 untuk menghapus tanggal kadaluarsa pada kemasan produk pangan
Berikut barang bukti yang berhasil disita Polres Metro Jakarta Barat :
Barang bukti yang disita berupa : Peralatan yg digunakan utk menghapus dan membuat tanggal kadaluarsa pada produk tanggal sbb : Tinner, bor, mesin tanggal, lem putih. Produk pangan yg sudah dihapus diganti tanggal sbb : Protein milx, linsed meal, hermints, label-label kemasan produk pangan yang sudah diperbaharui tgl kadaluwarsanya. Produk pangan yg shd mendekati kadaluarsa dan akan dihapus ( diganti tanggal kadaluarsanya ).
Penangkapan serta pengungkapan ini turut dihadiri oleh, Kapolres Jakbar AKBP.Hengky Haryadi SIK SH MM beserta jajarannya, Kapolsek Tambora Kompol Selamet Riyadi Sik MM, Tim BPOM Bpk.Suradi Dama, Babinsa Tambora Pelda Lily dan Media Tv one ‘ MNc TV , Liputan 6 Indosiar.
“tertangkapnya para oknum PT.Pandawa Rejeki Semesta, Manager dan kepala gudang serta Karyawan ini sebelumnya sedang bekerja menggganti label tanggal kadaluarsa , Ruko tsb tempat peralihan dan berops sejak th 2014” ujarnya. Kantor berada dihayam wuruk utk Scan, Barang yg disita 96.066 pcs total seluruhnya diperkirakan 3 milyar
Kegiatan Press Confrence tersebut hasil pengembangan dari Subnit II Krimsus Polres Metro Jakbar pimpinan Iptu Steven Chang, SIK pada Sabtu tanggal 24 Pebruari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB telah mengamankan 12 orang diduga terkait dengan tindak pidana dibidang perlindungan konsumen dan atau Pangan sebagaimana yang diatur dalam pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo pasal 99 UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan