Lampung Timur (SL) – Buruh rumah tangga Ka (52), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, harus berurusan dengan Polisi, karena kerap kencan dan menyetubuhi anak majikannya sendiri, Bunga (17).
Ka ditangkap Pilisi Polsek Sekampung Udik, Senin (19/3), berdasarkan laporan orang tua korban, yaitu majikannya sendiri, dan kini Ka mendekam di sel Polsek Sekampung Udik.
“Sehari hari pelaku bekerja dirumah korban, jadi sering ketemu sehingga pelaku menaruh hati kepada anak majikannya,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Sudarli, Senin (19/3).
Menurut Sudarli, pelaku melakukan perbuatan itu dengan cara merayu korban agar mau dinikahi. Kemudian pelaku mengajak korban mandi di Taman Purbakala, Pugung Saharjo, dan melakukan perbuatan itu di samping pemandian.
“Sejak kejadian itu, pelaku terus mencabuli korban hingga puluhan kali. Pelaku melakukannya dilokasi dan waktu yang berbeda,” kata Kapolsek.
Diduga tak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Dari situ orangtua korban melaporkan pelaku ke Kantor Polisi. “Akhirnya kami menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat kejadian,” katanya. (rdr/nt/*)