Bandarlampung (SL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, mengesahkan perda pinjaman ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan dalih untuk pembangunan insprastruktur. Selain perda hutang itu, dewan juga mengesahkan Perda terkait Lembaga Harta Kekayaan Pemerintah (LHKP). Kedua perda itu usulan Pemprov Lampung. Pekan depan siap paripurna.
Mewakili Ketua Fraksi Komisi IV DPRD Lampung, Watoni Noerdin, menjelaskan, dari dua Perda tersebut, hanya tinggal satu Perda yang pembahasannya masih alot. Meski demikian . Kendati demikian tidak akan ada penundaan pembahasan.
“Perda tentang pengelolaan aset daerah, sedikit masih alot namun tetap masuk pembahasan kami. Artinya yang siap untuk diparipurnakan pada Senin (26/3) mendatang, hanya dua Perda saja,” kata Watoni, di ruang kerjanya, Selasa (20/3).
Terkait dana pinjaman Pemprov Lampung kepada PT. SMI, lanjut Watoni, dana yang disepakati senilai Rp600 miliar. Besaran usulan dana tersebut datang dari Pemprov Lampung, dan berdasarkan kunjungan serta analisa PT. SMI dilapangan.
“Maka, keluarlah dana pinjaman maksimal. Dan itu pun khusus untuk pembangunan 6 ruas jalan yang dikerjakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Dari ke-enam ruas jalan itu, yaitu ruas jalan Pringsewu – Pardasuka dengan panjang 18.797 Km, ruas jalan Padang Cermin – Kedondong Kab. Pesawaran dengan panjang dengan panjang penanganan 29.671 Km, ruas jalan Bangunrejo-Wates Lampung Tengah dengan panjang 22.212 Km.
Lalu, ruas jalan pada Kabupaten Lampung Selatan yaitu Sp korpri – Sukadamai dengan panjang 20.468 Km, dan ruas jalan di Kabupaten Mesuji Sp pematang – Brabasan dengan panjang 11.602 Km dan Brabasan – Wiralaga dengan panjang 29.443 Km.
“Dalam ketentuannya, PT. SMI memberikan pinjaman ini khusus untuk pembangunan infrastruktur. Karena mereka (SMI) tidak mau pembangunan nanti hanya sekadarnya saja, mereka ingin ruas jalan itu selesai dengan kualitas baik. Artinya, fungsi dan manfaat harus berbanding setara,” jelas Watoni.
Dirinya juga mengatakan, pinjaman dana tersebut berjalan dengan batas waktu 5 tahun, dengan pembayarannya dilakukan secara berkala.
“Jadi nanti harus dipahami, pinjaman ini bukan semata-mata untuk kepentingan tapi guna pembangunan yang merata demi peningkatan roda ekonomi. Dan jangan menilai secara negatif, karena ini bagian dari kelembagaan,” katanya. (slh/nt/*).