Tangerang (SL) – Komarudin, ketua RT yang jadi terdakwa penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, Banten dituntut hukuman penjara 7 tahun. Dia pun menangis usai mendengarkan tuntutan itu.
Pantauan detikcom di PN Tangerang, Selasa (20/3/2018), sidang tuntutan itu selesai sekitar pukul 15.45 WIB. Usai sidang, Komarudin dan 5 terdakwa lainnya langsung digiring ke luar ruangan.
JPU Rahmadi Seno dari Kejari Tigaraksa menyatakan, Komarudin melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 335 KUHP tentang pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.
Dia hanya diam saat dimintai tanggapan soal tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Saat ditanya, mata Komarudin tampak berlinang. Komarudin sempat berhenti sejenak sebelum keluar ruang sidang. Dia juga menutupi mulut dan hidung menggunakan tangan kanannya.
Total terdakwa dalam perkara persekusi ini adalah 6 orang. Kasus ini terjadi ketika 6 orang tersebut menggerebek kontrakan sejoli yang diduga melakukan tindakan asusila di Cikupa, Tangerang. 6 orang tersebut menelanjangi sejoli tersebut pada 11 November 2017 lalu.
R (28) dan M (20) digerebek warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Para pelaku main hakim sendiri dengan menelanjangi sampai mengarak keduanya. Perbuatan yang dianggap sewenang-wenang, lalu polisi menyatakan pasangan tersebut tidak melakukan perbuatan mesum.
“Sekitar 400 meter. Dari kontrakan sampai pinggir jalan dekat rumah RW,” kata Lurah Sukamulya, Budi Muhidin, di dekat kontrakan korban, Selasa (14/11/2017) lalu.
Dia mengatakan pasangan itu tak sempat dibawa ke rumah RW. Keduanya diamankan di pinggir jalan sebelum akhirnya dijemput keluarga. “Tidak sampai ke rumah RW, cuma sampai dekat rumah aja, RW yang mendatangi. Di situ baru dijemput keluarga,” ujarnya.
Jika diamati, akses dari kontrakan korban menuju arah rumah RW melewati gang kecil dan jalan beton. Dari kontrakan tersebut, gang selebar 1,5 meter menjadi penghubung menuju jalan beton.
Setelah keluar dari gang tersebut, jalan beton dengan lebar sekitar 4 meter membentang. Di sisi jalan terdapat banyak warung dan toko-toko milik warga. (dtk/nt/*)