Bandarlampung (SL) – Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, menjadi pembicara dalam Diskusi Publik, terkait Mahasiswa Lampung Dalam Menanggapi UU MD 3, Kamis 17 Maret 2018, di sekertariat HMI Cabang Bandar Lampung.
Dedi menjadi pembicara bersama Akademisi Unila Yusdianto, Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, dan Perwakilan Polda Lampung. “Saya apresiasi kritis mahasiswa Lampung. Memang sudah seharusnya mahasiswa bersifat kritis akan kebijakan-kebijakan yang di buat pemerintah pusat maupun daerah,” kata Dedi Aprizal.
Terkait tuntutan UU MD 3, Dedi menyatakan bahwa dalam merevisi UU MD 3 Ini, DPRD Lampung tidak dilibatkan, dan hanya melibatkan DPR RI. “Maka dari itu kehadiran saya hanya memenuhi undangan dari kawan-kawan HMI untuk mendengar aspirasi dan pertanyaan-pertanyaan dari audien atau mahasiswa dari berbagai OKP dan BEM yang di PT di Lampung Yang hadir memenuhi undangan,” katanya.
Keresahan mahasiswa, dan para rakyat sipil akan penerapan UU MD 3 yang dianggap sifatnya sangat menurunkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat untuk mengkritisi pemerintah MPR, DPR, dan DPD. Khususnya, dalam UU itu bersifat anti kritik atau bagian dari pembungkaman terhadap masyarakat sipil ataupun mahasiswa sebagai agen of change atau agen of control.
Akdemisi Unila Yusdianto dengan tegas menolak dan mendesak revisi UU MD 3, karena sifat UU MD3 itu memperkebal lembaga DPR dan jajarannya sehingga sifat anti kritik. Padahal DPR seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat, jika itu dibiarkan maka luntur bahkan hilang kepercayaan rakyat kepada DPR.
Di penghujung acara, Ketua DPRD dan Narasumber lain serta para peserta membuat pernyataan sikap dengan mengeluarkan statmen yang berbunyi “Kami Mahasiswa Lampung Menolak Revisi UU MD 3. (rls)