
JKL Keritik Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bandarlampung (SL) – Perda Provinsi nomor 8 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah berlaku sejak 31 Juli 2017 lalu. Namun, Penerapan Perda KTR dinilai sia-sia dan mubajir, sementara prosesnya menggunakan uang negara.
Ketua Jaringan Kerakyatan Lampung (JKL) Joni Fadli, mengatakan Perda KTR yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tak berguna. Pasalnya Perda tersebut hanya menjadi hiasan dan seperti omong kosong, sementara Gubernur yang menandatangani perda tersebut selalu merokok di areal KTR. “Kita tahu semua, bahkan sudah viral, Gubernur Lampung sering ketauan merokok di Kawasan yang dilarang apalagi ruangan ber AC,” kata Joni.
Joni menambahkan, Gubernur Lampung sempat viral di media sosial saat merokok dalam ruangan ber AC di sebuah hotel pada medio Januari 2018 lalu. Bahkan, menurutnya, kejadian itu terjadi dihadapan Kapolda Lampung. “Kita tahu, Januari lalu Gubernur merokok dalam ruangan AC, pas acara pisah sambut Kapolda baru dari pak Suroso ke pak Suntana. Secara etika saja ini memprihatinkan. Di Ballroom hotel ber AC kok merokok,” kata Joni.
Joni menjelaskan, JKL meminta DPRD Lampung mengevaluasi pelaksanaan perda KTR itu. Menurutnya, perda KTR tidak akan ada manfaatnya jika Gubernurnya mencontohkan merokok di kawasan yang dilarang. “Evaluasi perda KTR itu, gak ada guna jika Gubernurnya, masih merokok dikawasan yang dilarang, bahkan di acara resmi pemerintahan”, ujar Joni. (rls)