Bandarlampung (SL) – Perkara laporan Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terhadap pemberitaan atas dugaan perbuatan mesum dalam mobil yang dimuat oleh Fajarsumatera.co.id, adalah dinilai salah kaprah.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum fajarsumatera.co.id, Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan Rekan, yang menerima kuasa hukum mendampingi wartawan Amir, saat jumpa pers, didampingi Pimpinan Umum Harian Fajarsumatera.co.id, Deni Kurniawan, di Bandarlampung, Jumat 16 Maret 2018.
“Hal yang akan kami sampaikan adalah terkait laporan Kabag perlengkapan Pemkab Lamsel terhadap wartawan fajarsumatera.co.id, soal pencemaran nama baik dengan konten foto diduga mesum yang naik dalam berita,” kata Juwendi salah satu Tim WFS.
Dikatakan Juwendi, laporan yang dilayangkan Kabag perlengkapan Pemkab Lamsel itu tidak tepat dan keliru. Untuk itu, kata Juwendi, pihaknya sudah membuat dan mengirimkan surat kepada Dewan Pers, Kepolisian
“Surat itu tujuannya untuk dilakukan komunikasi dengan kepolisian untuk melakukan supervisi. Artinya jangan sampai terjadi pelanggaran MoU Undang-Undang Pers,” kata dia.
Pihaknya kata Juwendi, memastikan bahwa laporan tersebut jelas mengancam kebebasan pers, bukan hanya mengancam gerakan Amir tapi juga wartawan pada umumnya.
Dan menghimbau agar Polres Lamsel agar tidak melakukan pelanggaran Mou dan polisi bisa memahami UU Pers itu sendiri.
“Kami minta dewan pers untuk turun dan membantu persoalan ini dan tidak lepas tangan. Dewan pers agar bisa memberikan pemahaman kepada polisi terkait kerja dan aturan-aturan dalam kerja media.
“Maka menurut kami selaku Tim penasehat hukum bahwa perkara ini harus dihentikan secepatnya,” tegas Juwendi.
Senada dengan Juwendi, selaku Ketua Tim WFS, Wahrul Fauzi memastikan klien mereka udah bekerja sesuai kode etik jurnalis.
“Dia (Amir, red) sudah mengkonfirmasi semua pihak dan dia tidak mencemarkan siapapun. Soal surat yang sudah dikirimkan tujuannya agar ke depannya tidak salah kamar. Kalau ada niat perdamaian, maka ya kita dorong karena tidak ada unsur pidana nya. Prinsipnya adalah kebebasan pers dan bagaimana ruang jurnalis tidak dibatasi,” ujarnya.(rls)