Lampung Timur (SL) – Wartawan di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung mendeklarasikan anti ujaran kebencian dan berita bohong (hoax) sebagai simbol seruan pemilihan umum kepala daerah damai Lampung 2018.
Deklarasi anti ujaran kebencian dan hoax adalah salah satu rangkaian seruan deklarasi pilkada damai oleh Polres Lampung Timur bersama unsur TNI, pelajar, pemkab, tokoh lintas agama dan MUI yang digelar di Mapolres Lampung Timur, Selasa (13/3).
Isi deklarasi anti ujaran kebencian dan hoax adalah pertama wartawan bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kedua, menolak produk berita yang bernuansa fitnah, SARA yang dapat mempecah belah persatuan masyarakat.
Ketiga, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif terutama menjelang pilkada di Lampung Timur.
Keempat, menolak berita hoax dan tendensius, namun mengutamakan fakta secara profesional sesuai amanat undang-undang dan wartawan akan tetap menjaga indenpendensi, netralitas, dan pemberitaan yang berimbang.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan deklarasi tersebut adalah simbol bahwa daerah Lampung Timur anti ujaran kebencian dan berita hoax.
“Saya mengajak semua termasuk jurnalis kalau kita anti hoax dan juga anti ujaran kebencian. Mari kita jaga sama-sama pesta demokrasi ini,” ujar Kapolres.
Pada acara itu Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur Edi Arsadad menyosialisasikan anti ujaran kebencian dan hoax kepada peserta deklarasi yang dikemas dalam tablik akbar menolak hoax.
Ia mengatakan menangkal hoax dengan tidak melakukan pengiriman maupun mengomentari akun yang menyebarkan berita hoax di media sosial seperti facebook.
Edi menambhkan ujaran kebencian dan hoax dapat memecah belah persatuan sehingga harus dihindari.